Sidang PHPU Dapil VI Jabar, PKS Menduga Pemohon Ajukan Bukti C Hasil Palsu

Selasa, 28 Mei 2024 – 12:11 WIB
Kuasa hukum DPP PKS Zainuddin Paru. Dokumentasi DPP PKS

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum DPP PKS Zainuddin Paru menduga terjadi pemalsuan C-Hasil dari PAN selaku pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Dapil VI Jawa Barat VI meliputi Kota Depok dan Bekasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Setelah kami mengecek langsung bukti yang diajukan oleh PAN, patut diduga bukti tersebut dipalsukan," kata Zainuddin dalam keterangan persnya, Senin (27/5).

BACA JUGA: Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

Zainuddin pun meminta kepada hakim MK dalam persidangan panel 1 PHPU bisa memeriksa keaslian bukti C Hasil yang diajukan PAN.

"Tidak sesuai dengan bukti asli yang dikeluarkan oleh KPU dan dimiliki salinannya oleh PKS," lanjutnya.

BACA JUGA: PAN Siapkan Zita Anjani Jadi Cawagub DKI

Menurut Zainuddin Paru, PKS membuka opsi memproses pidana terhadap bukti C Hasil palsu yang diajukan ke MK.

Dia juga meminta Mahkamah Konstitusi bisa menetapkan sebagai pelanggaran pidana terhadap bukti C Hasil yang dibawa PAN.

BACA JUGA: Kejagung Periksa ERD terkait Korupsi Timah Rp 271 Triliun

"Maka, sudah selayaknya hakim MK untuk memerintahkan pihak yang berwenang memproses secara hukum pidana pemilu, sebagai contoh, di TPS 20 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, nama dan tanda tangan saksi PKS diubah, seharusnya nama saksi PKS itu Syafrizal diganti dengan nama Miftah," lanjut dia.

Saksi PKS dengan nama Syafrizal pun mengonfirmasi jika alat bukti berupa C Hasil di TPS yang diajukan PAN diduga palsu.

“Bahwa selama saya bertugas (sebagai Saksi) di TPS, saya hanya menandatangani satu dokumen yang suaranya sesuai dengan yang saya sampaikan (C Hasil KPU)," ucap Syafrizal.

Dalam persidangan, Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mempertanyakan jumlah saksi TPS yang dimiliki oleh PAN. 

Sebelumnya, PAN meminta MK membatalkan keputusan KPU terhadap kursi DPR RI VI Jabar yang dimiliki PKS. 

Dapil VI Jabar memiliki kuota sejumlah 6 kursi dan KPU menggunakan metode Sainte League untuk menentukan caleg terpilih.

PAN gagal memperoleh kursi karena berada di urutan kusi ketujuh dengan perolehan 168.637 suara atau selisih 10.774 suara dengan kursi keenam PKS yang berjumlah 179.411 suara. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler