jpnn.com - JAKARTA - Persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang berlangsung sekitar pukul 09.45 WIB. Kuasa hukum KPK, Chatarina M. Girsang mengatakan pihaknya hanya menghadirkan satu orang saksi untuk hari ini.
BACA JUGA: Ada Pihak Ketiga yang Bermain dalam Kisruh KPK Vs Polri
"Kami akan ajukan saksi. Kami baru bisa hadirkan satu orang saksi," kata Chatarina dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).
Chatarina menyatakan pihaknya akan menghadirkan saksi sekaligus menyampaikan bukti berupa surat pada persidangan besok, Jumat (13/2). Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengizinkan hal itu.
BACA JUGA: Ini Akibatnya Jika Jokowi Berpisah dari Megawati dan PDIP
Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan adalah Iguh Sipurba yang berasal dari Direktorat Penyelidikan KPK. Ia sudah bekerja di KPK sejak tahun 2005. Hingga saat ini, Ibnu masih dicecar puluhan pertanyaan.
Sebelumnya, hakim memberikan waktu kepada kubu Budi Gunawan dan KPK untuk mengajukan bukti dalam sidang praperadilan. Kubu Budi Gunawan sudah mendapatkan waktu menghadirkan saksi fakta dan ahli pada hari Selasa (10/2) dan Rabu (11/2).
BACA JUGA: Pengamanan di PN Jaksel Lebih Ketat, Terkait Teror?
Sedangkan, KPK diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi pada hari Kamis (12/2) dan Jumat (13/2). Hakim akan memberikan putusan pada Senin (16/2). (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambil Mewek, Mandra: Kafir Saya Kalau Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi