jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (4/1).
Ini merupakan sidang perdana gugatan praperdilan terkait penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Sidang itu dijadwalkan mulai pukul 10.00 Wib. Namun, sidang itu baru dimulai pukul 11.00 Wib.
Sidang kali ini dilakukan penjagaan ketat oleh aparat keamanan.
Tampak, pos pengamanan (Pos PAM) di halaman Gedung PN Jaksel disiapkan oleh aparat keamanan.
Sedangkan, personel pengamanan baik TNI, Polisi, Satpol PP, Damkar dan Pamdal bersiaga di sejumlah titik mengatur lalu lintas dan pengamanan sidang gugatan praperadilan itu.
Hal tersebut dilakukan untuk bersiaga mengantisipasi hal-hal yang menggangu jalanya sidang.
Saat sidang sedang berlangsung, tampak situasi aman terkendali. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Di Sidang Praperadilan, Kamil Pasha Menyebut Umat Rindu Habib Rizieq
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama