jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menyebutkan pihaknya bakal menghadirkan saksi sesuai dengan yang diperlukan dalam persidangan praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Menurut informasi, sidang yang beragendakan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon itu akan digelar pukul 09.00 Wib.
"Kami akan hadirkan saksi secukupnya yang kita (Polda Metro Jaya) perlukan ya," ungkap Kombes Hengki kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/1) sore.
Saat disinggung mengenai berapa orang yang bakal dihadirkan di persidangan, dia menjawab, sesuai dengan kebutuhan saja.
Begitupun perihal ahli yang bakal dihadirkan, Hengki enggan memberikan komentar banyak.
Namun demikian, dia menyebut bisa saja menghadirkan ahli pidana, bahasa, dan pakar epidemiologi.
Lagi-lagi dia mengatakan, akan dihadirkan sesuai kebutuhan pemohon.
"Sesuai yang kami butuhkan apakah dari pidana, pakar bahasa, pakar epidemiologi, kami akan hadirkan sesuai kebutuhan kami sebagai pihak termohon," tutupnya.
Sebagai informasi, pada sidang gugatan praperadilan di hari keempat, pihak Habib Rizieq sebagai pemohon menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli.
Satu saksi ahli, Prof Dr Mudzakir yang merupakan ahli hukum pidana, memberikan keterangan lewat daring (zoom).
Dalam paparannya, Mudzakir menyoroti soal dasar kedudukan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dan membeberkan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Dalam Pasal 160 KUHP, ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu membeberkan pandangan soal perbedaan menghasut dan mengundang. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA JUGA: Habib Rizieq Sakit, Aziz Yanuar Ungkap Gejalanya, Oh Ternyata...
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama