Sidang Praperadilan Komjen BG Vs KPK Dimulai Senin

Kamis, 29 Januari 2015 – 18:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Praperadilan Komjen Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk ke lembaran baru. Gugatan yang dilayangkan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan gratifikasi itu akan mulai disidangkan Senin (2/2) pekan depan.

Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ayu Triyana, mengatakan sidang itu akan dipimpin Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi.

BACA JUGA: Kondisi Pesawat QZ8501 Bagus, Tapi Tak Diterbangkan Pilot Irianto

"Sidang dengan Pemohon BG dan Termohon KPK akan dilaksanakan pada Senin 2 Februari," kata Ayu di PN Jaksel, Kamis (29/1).

Ayu mengatakan, pada sidang pertama perkara yang teregister dengan 04/pid/prap/2015/PN Jkt.Sel itu, pengadilan mengagendakan pembacaan gugatan dari Pemohon Komjen Budi.

BACA JUGA: Hasil Blusukan, Yuddy Klaim Layanan Publik Membaik

"Sidang perdana akan membacakan permohonan dari pihak pemohon," katanya. 

Kalau kedua pihak menghadiri persidangan, baru permohonan akan dibacakan. Kalau ada pihak yang tidak datang, maka akan ditunda. "Tapi, kita lihat saja nati," jelasnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Korban AirAsia Berlabel B064 Teridentifikasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-detik Maut AirAsia QZ8501 Berdasarkan Data Black Box


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler