jpnn.com - JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan, Sumatera Utara, pengacara Otto Cornelis Kaligis atas Komisi Pemberantasan Korupsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
KPK dituding tak punya alat bukti menetapkan ayah artis Velove Vexia itu sebagai tersangka. Salah satu kuasa hukum Otto, Johnson Panjaitan mengatakan, setelah menetapkan kliennya sebagai tersangka, KPK baru berupaya memanggil saksi-saksi untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna menguatkan sangkaan.
BACA JUGA: Megawati: Hentikan Korupsi, Bubarkan KPK
"Ini melawan hukum dan terlalu dini karena tanpa diawali bukti permulaan untuk menjadi terang dan menemukan tersangkanya," ujar Jhonson saat membacakan berkas permohonan praperadilan Kaligis di PN Jaksel, Selasa (18/8).
Tak cuma soal penetapan tersangka, Kaligis juga mempersoalkan penangkapannya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Menurut Johnson, penyidik KPK menangkap Kaligis tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan. Johnson menjelaskan, 14 Juli 2015 sekitar pukul 14.00 Kaligis didatangi beberapa penyidik KPK. Yakni, Christian, Edi Wahyu Susilo dan Riska.
BACA JUGA: Tim DVI Masih Menunggu Jenazah Korban Trigana Air
"Tanpa ditunjukan surat apapun kepada pemohon. Pemohon dipaksa ikut dan masuk ke dalam mobil Toyota Innova hitam," beber Johnson.
Dari sana, penyidik membawa Kaligis untuk menjalani pemeriksaan di KPK mulai pukul 19.00. Anehnya, kata Johnson, kliennya diperiksa bukan untuk tersangka M Yagari Bhastara (Gerry). "Pemeriksaan kepada pemohon, di mana ternyata pemeriksaan di kantor termohon dengan status pemohon sebagai tersangka," katanya.
Kemudian, pukul 21.00 pemeriksaan dihentikan karena kondisi kesehatan Kaligis waktu itu tidak memungkinkan untuk melanjutkan pemeriksaan.
Penyidik menandatangani BAP OC Kaligis dan menunjukkan beberapa surat, di antaranya Sprindik penetapan Kaligis sebagai tersangka tertanggal 13 Juli 2015.
BACA JUGA: Mbak Puan Maharani Bicara soal Pentingnya ASI, Ini Omongannya
Kemudian, surat perintah penangkapan pada tanggal yang sama ditandatangani Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki. "Surat perintah penahanan Nomor 33/01/07/2015, tanggal 14 Juli 2015, di mana surat perintah penangkapan tersebut pemohon tegas menolak penangkapan dan tanda tangan berita acara penangkapan tanggal 14 Juli 2015," tegas Johnson.
Dengan demikan, Johnson menambahkan, KPK lebih dulu menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka pada tanggal 13 Juli 2015, tanpa melalui proses penyidikan yang bertujuan untuk membuat terang satu perkara dan guna menemukan tersangkanya.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Kaligis dengan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum Kaligis lainnya, Humphrey R Djemat, pihaknya menguji sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya penahanan dan tindakan lainnya yang merupakan upaya paksa yang dilakukan KPK terhadap OC Kaligis.
Kemudian, menguji sah tidaknya tindakan isolasi oleh KPK selama sepekan, yakni sejak tanggal 14 hingga 21 Juli 2015 dan menguji sah tidaknya penyidikan terhadapnya oleh KPK.
"Dalil pemohon, bahwa penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh termohon (KPK) adalah tidak sah," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati: Aneh, Aneh Sekali
Redaktur : Tim Redaksi