Sidang Putra Siregar Digelar, Kuasa Hukum Menyoroti Hasil Visum Korban

Kamis, 23 Juni 2022 – 18:36 WIB
Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/6). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat menyoroti soal hasil visum Nur Alamsyah.

Nur Alamsyah merupakan korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino.

BACA JUGA: Suasana Rumah Duka Rima Melati, Sang Putra Kuatkan Kerabat yang Melayat

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) sempat menyebut sudut bibir kanan Nur Alamsyah tampak bengkak.

Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat pun menanggapi perihal tersebut.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Jawab Gosip Putus dari John Hopkins, Oh Ternyata

"Ya, yang kami dengar bersama di dalam dakwaan dibacakan bahwa hasil visumnya tampak bengkak di sudut bibir sebelah kanan," kata Nur Wafiq Warodat seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/6).

Akan tetapi, Nur Wafiq tidak dapat memastikan seberapa parah luka tersebut.

BACA JUGA: Pulang dari Singapura, Hotman Paris Sampaikan Kabar Baik, Siap Berdansa

"Namun, terkait dengan seberapa besar, seberapa serius kami belum bisa melihat barang bukti," ucapnya.

Nur Wafiq Warodat juga enggan berkomentar lebih jauh soal hasil visum Nur Alamsyah.

"Kami tidak ingin mendahului proses persidangan, kami lihat di pengujian, kami belum mendapatkan akses dalam visum tersebut," jelas sang pengacara.

Sidang perdana Putra Siregar dan Rico Valentino atas kasus dugaan pengeroyokan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/6).

Adapun sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kedua terdakwa, yakni Putra Siregar dan Rico Valentino dihadirkan secara virtual dalam persidangan.

Rico maupun Putra Siregar didakwa dengan pasal alternatif.

Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau Kedua Pasal 351 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler