Sidang Putusan Ditunda, Dea Annisa: Cobaan di Bulan Puasa

Senin, 21 Mei 2018 – 14:44 WIB
Dea Annisa. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Artis Dea Annisa hari ini, Senin (21/5) menghadiri sidang kasus perdata dengan pihak jasa ekspedisi.

Sayangnya, sidang yang beragendakan pembacaan putusan tersebut terpaksa harus ditunda.

BACA JUGA: Dea Annisa Ingin Nikah Muda?

Lalu apa yang menyebabkan sidang ditunda?

"Ya, itulah namanya yang mulia, kami harus ikuti putusan beliau, dikatakan putusan ditunda 31 mei, Kamis. Tadi katanya hakim belum siap. Ya, sudah kami ikuti saja," kata Henry Indraguna pengacara Dea dengan nada kecewa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Sudah 22 Tahun, Dea Annisa Baru Lima Kali Rayakan Ultah

Sementara, Dea mengaku kecewa lantaran telah datang dengan penuh semangat untuk mendengarkan hasil putusan. Penundaan pembacaan putusan ini dianggapnya sebagai salah satu ujian sabar saat puasa.

"Udah semangat sih sebenernya karena tuntutan udah kelar sebenarnya. Cuma karena ditunda, ikutin ajalah sistemnya, kan kita di negara hukum. Ya, ini cobaan lagi di bulan puasa," kata perempuan yang karib disapa Dea Imut ini.

BACA JUGA: Dea Annisa Tengah Berduka

Pada September 2017, Dea kehilangan kamera senilai Rp 229 juta menggunakan jasa ekspedisi. Kasus ini bermula saat Dea menjual kameranya kepada pembeli yang berada di Malang, Jawa Timur.

Ibunda Dea dan pamannya menggunakan pengiriman jasa DHL di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 6 September 2017 untuk mengirimkan barang tersebut.

Kamera tersebut pun dikirim pada pria bernama Totok atau Suhadi dengan permintaan barang dikirim ke alamat rumah. Beberapa hari kemudian, barang tersebut tidak sampai di tangan pembeli.

Saat ditelusuri, barang tersebut sudah diklaim oleh pria bernama Totok Suhadi yang menunjukkan KTP saat mengambil kamera tersebut.

Mendengar barangnya hilang, Dea dan keluarga menghubungi call center DHL. Namun, mereka tak mendapatkan respons yang diharapkan. Maka, Dea beserta Henry memilih untuk menempuh jalur hukum dengan sidang perdana yang dimulai sejak 9 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(yln/JPC/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamat, Dea Imut Raih Juara Harapan I AbNon Jakarta


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler