jpnn.com, JAKARTA - Aktris Tamara Bleszynski harus bersabar menunggu kepastian hukum atas kasus wanprestasi yang menimpanya.
Pasalnya, sidang putusan lanjutan kasus wanprestasi dengan total kerugian mencapai Rp 34 miliar itu ditunda.
BACA JUGA: Ini Alasan Tamara Bleszynski Sangat Kecewa Kepada Kakaknya
Adapun Tamara digugat oleh saudaranya sendiri, Ryszard Bleszynski, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang putusan seharusnya digelar pada Selasa, 3 Oktober 2023.
BACA JUGA: Tuding Kakak Kuasai Warisan, Tamara Bleszynski: Sudah 21 Tahun Bertahan
Kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina mengatakan bahwa putusan sidang tersebut tidak dibacakan dlam persidangan.
"Jadi, putusannya itu melalui e-court," ujar Susanti, kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Ko Apex Digugat Cerai, Dinar Candy Lakukan Ini Saat Video Call
Menurut Susanti, pihak Tamara Bleszynski sudah mengetahui bahwa hasil sidang putusan melalui e-court.
"Pihat Tamara enggak hadir karena mereka tahu ini e-court. Jadi, kami miskomunikasi," tutur Susanti.
Dia menuturkan bahwa sidang putusan gugatan wanprestasi ini pun ditunda hingga pekan depan.
"Putusannya e-court, tetapi bukan hari ini. Kemungkinan minggu depan," ungkapnya. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh