Sidang Putusan Perceraian Kembali Ditunda, Pengacara Kimberly Ryder Bilang Begini

Sabtu, 23 November 2024 – 19:38 WIB
Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang putusan perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar kembali ditunda. Ini merupakan kali kedua sidang perceraian tersebut ditunda.

Rencananya, sidang putusan perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar pun akan digelar pada Jumat, 29 November 2024, secara e-court.

BACA JUGA: Edward Akbar Hadir di Ultah Anak, Kubu Kimberly Ryder: Komunikasi Tetap Terjalin

"Kemarin harusnya sekitar tanggal 12 atau 13, diundur tanggal 20. Pas tanggal 20 kita mendapatkan e-court juga bahwa ditunda pada tanggal Jumat 29 November 2024," ujar kuasa hukum Kimberly Ryder, Machi Ahmad di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/11).

Dia mengatakan, pihaknya pun menghargai penundaan tersebut.

BACA JUGA: Sidang Putusan Cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar Digelar Hari Ini

"Kita tentunya menghargai penundaan ini karena Majelis Hakim di keterangan pada tanggal 20 itu kan masih mengkomunikasikan dan musyawarah dengan Hakim," kata Machi.

Dia menyebut dirinya juga sudah memberikan penjelasan kepada Kimberly Ryder perihal tersebut.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Pernikahan Nissa Sabyan Bikin Heboh, 85 Influencer Disikat Polisi

Ibu dua anak itu pun menghargai terkait putusan cerainya yang kembali ditunda.

Machi berharap kliennya akan mendapat putusan yang seadil-adilnya nanti.

"Kita doakan saja memang tanggal 29 ada keputusan dan klien saya mendapatkan putusan yang seadil-adilnya. Saya percaya Majelis Hakim, khususnya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat bertindak adil," tuturnya.

Sebelumnya, Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi menikah pada Agustus 2018.

Dari pernikahan tersebut, pasangan selebritas itu dikaruniai dua orang anak.

Kekinian, Kimberly Ryder tengah menanti sidang putusan perceraiannya dengan Edward Akbar di PA Jakarta Pusat. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler