JPNN.com

Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi

Sabtu, 01 Februari 2025 – 21:41 WIB
Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi - JPNN.com
Gedung MK. Foto ilustrasi: Kenny Kurnia Putra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Feri Amsari meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap independen dalam menangani sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua 2024.

Seperti diketahui, pemohon dalam sengketa Pilgub Papua adalah pasangan nomor urut 2 Mathius Derek Fakiri-Aryoko Rumaropen yang didukung partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar

"Di titik tertentu kan begini, yang memegang kekuasaan (berupaya) melakukan kecurangan. Nah, argumentasi (curang) itu harus dijelaskan kubu paslon di KIM, kenapa partai di luar kubu KIM bisa mencurangi mereka," kata Feri dalam keterangannya, Sabtu (1/2).

Karena itu, Feri menilai tuduhan paslon nomor urut 2 terkait kecurangan di Pilgub Papua menjadi aneh.

BACA JUGA: Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN

Menurut Feri, seharusnya yang menggugat justru paslon yang didukung di luar KIM dan tidak memegang kekuasaan.

"Boleh saja menggugat, tetapi harus jelas motif yang dituduhkan itu, karena mana mungkin orang yang tidak memiliki kekuasan melakukan kecurangan," tandas Feri.

BACA JUGA: Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas

Dalam sidang perselisihan hasil Pilgub Papua yang digelar MK pada Kamis (30/1), pasangan cagub/cawagub nomor urut 2 Mathius Derek Fakiri-Aryoko Rumaropen sebagai pemohon menuduh Cawagub Nomor Urut 1 Yermias Bisai menggunakan dokumen tidak sah yang diduga milik orang lain, yakni Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana.

Tuduhan inilah yang dibantah Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum paslon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai.

“Kami yakin setiap persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan fakta dan aturan hukum yang berlaku, bukan sekadar tuduhan yang tidak berdasar. Demokrasi harus dijalankan dengan integritas dan transparansi, bukan menjadi alat untuk menyerang lawan politik dengan tuduhan yang tidak terbukti,” tegas Ronny dalam persidangan tersebut.

Bawaslu Papua Klarifikasi Laporan

Dalam persidangan itu, Bawaslu Provinsi Papua pun ikut mengklarifikasi perihal tuduhan tersebut.

Bawaslu mengaku memverifikasi sejumlah laporan terkait sengketa ini dan menemukan bahwa tidak ada bukti pelanggaran.

Dari 5 laporan yang diterima Bawaslu, hanya 1 yang terdaftar secara resmi, sementara 1 laporan lainnya menjadi temuan.

Namun, setelah melewati proses pemeriksaan, semua laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi.

"Kami sudah memeriksa seluruh laporan yang masuk, baik yang resmi maupun temuan, dan tidak ada pelanggaran yang ditemukan," ujar Yofrey Piryamta N. Kebelen, Anggota Bawaslu Papua di Gedung MK.

Bahkan, Sentra Gakkumdu telah menghentikan pembahasan tuduhan terkait dugaan mutasi pejabat yang menjadi perhatian paslon nomor urut 2 lantaran tidak ditemukan pelanggaran.

Bawaslu Papua juga menegaskan tuduhan pemohon mengenai politisasi agama untuk mendukung pasangan calon tertentu tidak didukung oleh bukti atau laporan yang sah.

"Kami tidak menemukan laporan atau temuan terkait politisasi agama yang diajukan oleh pemohon. Setiap laporan yang masuk telah kami tangani sesuai dengan prosedur dan tidak ada indikasi pelanggaran," tambah Yofrey.

Menanggapi hal tersebut, Ronny Talapessy mengingatkan pihak pemohon bahwa tuduhan mereka sudah diuji dalam berbagai jenjang proses hukum sebelumnya, termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, PTUN hingga MA memutus tidak ada pelanggaran.

"Jika mereka tidak percaya pada putusan pengadilan, itu berarti mereka mengabaikan prinsip hukum yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," tegas Ronny.

Berdasarkan fakta hukum dan verifikasi dari Bawaslu, tegas Ronny, tuduhan yang diajukan pemohon sama sekali tidak berdasar.

"Demokrasi harus dijalankan dengan integritas dan transparansi. Tuduhan yang tidak terbukti hanya akan merusak kepercayaan publik," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua telah menetapkan paslon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai sebagai pemenang mengalahkan paslon nomor urut 2 Mathius Derek Fakiri dan Ariyoko Rumaropen.

Hasil rekapitulasi suara di 9 kabupaten/kota, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai meraup 269.970 suara (51 persen), sementara pasangan Mathius Derek Fakiri dan Ariyoko Rumaropen memperoleh 262.777 suara (49 persen). (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler