Sidang Sengketa PT SULI Ditunda Lagi

Jumat, 15 Februari 2013 – 05:05 WIB
JAKARTA - Persidangan kedua gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan saham PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang digelar Kamis (14/2), kembali mengalami penundaan. Persidangan perkara yang melibatkan konglomerat papan atas Indonesia, yakni antara Deddy Hartawan Jamin melawan keluarga Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko itu ditunda, lagi-lagi karena adanya pihak tergugat yang tak hadir.

Sebelumnya pada 31 Januari lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga menunda persidangan perkara itu lantaran tidak semua pihak yang berperkara hadir. Sementara kemarin pihak yang tak hadir adalah Lee Yuen Chak (tergugat 4) dan Ambran Sunarko (tergugat lima).

Ketua majelis, Hartoyo menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada 28 Februari. Jika pihak-pihak tergugat tidak hadir pada persidangan lanjutan, maka majelis tetap akan melanjutkan persidangan.

Sedangkan pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam perkara itu adalah Amir Sunarko, David, Lee Yuen Chak, Ambran Sunarko, Setiawan Herlianto Saputro, Kadaryanto, Harbrinderjit Singh Dillon, Husni Heron, Sumber Graha Sejahtera, serta Kantor Jasa Penilai Publik Benny, Desmar dan Rekan.

Usai persidangan yang ditunda itu, pengacara Wahyu Hargono yang menjadi kuasa hukum penggugat, Deddy Hartawan, menyatakan, perkara itu harus terus bergulir. Menurut Hargono, kliennya sebagai salah satu pemegang saham SULI telah dirugikan karena  ketidakprofesionalan manajemen. "Klien kami yakni ada permainan, karena itu kita akan terus menggugatnya," ucap Hargono.

Seperti diketahui, sidang sengketa perkara di PT SULI ini melibatkan keluarga Putra Sampoerna dan keluarga Hasan Sunarko. Deddy selaku penggugat merasa dirugikan dan menuding ada persekongkolan dalam pengelolaan dan penjualan saham SULI. Dalam perkara ini,  Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko, merupakan pemegang saham mayoritas.

Persoalan muncul ketika saham PT SULI dijual ke pihak lain. Para tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan saham SULI kepada Pabrik Tjiwi Kimia.

Menurut Hargono, para tergugat melakukan kesalahan prosedur penjualan saham terkait pengalihan surat hutang tanpa bunga atau zero coupon bond kepada Marshall Enterprise (MEL). Menurut Hargono, kliennya merasa dirugikan dengan pengalihan surat hutang itu.

Selain itu Deddy juga mempersoalkan langkah pihak tergugat yang mengajukan permohonan persetujuan pengalihan saham PT SULI ke Menteri Kehutanan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hargono menyebut ada perbuatan melawan hukum para tergugat dalam pengelolaan perseroan tanpa melalui tata kelola perusahaan yang baik dan benar.

Karenanya Deddy sebagai pemegang saham merasa dirugikan karena tidak mendapat akses informasi. Deddy meminta agar para tergugat dihukum membayar Rp 1,7 triliun dan kerugian immateri sebesar Rp 10 Triliun. Namun jika kelak ganti rugi immateri dikabulkan, Deddy menginginkan uangnya dikembalikan ke rekening tergugat 1 (Amir Sunarko) terhitung sejak dibacakannya putusan Pengadilan Negeri.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengenaan Cukai Ponsel Masih Dikaji

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler