Sidang Suap Eni Saragih Munculkan Nama Markus Mekeng

Rabu, 02 Januari 2019 – 19:59 WIB
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Mantan Mensos Idrus Marham. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/1) mengungkap keterlibatan politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng. Munculnya nama Mekeng bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) mencecar saksi pada perkara itu.

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Nenie Afwani sebagai saksi bagi Eni. Neni merupakan direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

BACA JUGA: Golkar Dinilai Sejalan dengan Konsep Pembangunan Jokowi

Salah satu anggota tim JPU bertanya ke Nenie soal nama Mekeng dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Merujuk BAP itu, Mekeng disebut sebagai pihak yang mempertemukan Nenie dan atasannya, Samin Tan dengan Eni.

“Saksi dikenalkan Bu Eni Saragih lewat Samin Tan dan Mekeng. Mekeng ini siapa?" kata JPU ke arah Nenie yang duduk di kursi saksi.

BACA JUGA: Golkar Optimistis Jokowi Menang di Kabupaten Bogor

Namun, Nenie mengaku tidak mengenal sosok Mekeng. Dia hanya menyebut Mekeng sebagai teman dekat Samin Tan.

JPU lantas mencecar Nenie dengan pertanyaan lain soal Mekeng. Apakah Mekeng dalam BAP itu adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.

BACA JUGA: Doa Ibu dan Ikhtiar Misbakhun Menangkan Jokowi di Tapal Kuda

"Saya tidak tahu sebenarnya saat itu, pak. Saya justru tahu setelah di proses penyidikan, penyidik yang memeriksa saya kemudian menginfokan bahwa Pak Mekeng itu adalah anggota DPR dari fraksi Golkar," ucapnya.

Pengakuan Nenie soal Mekeng lantas dikonformasikan ke Eni Saragih yang duduk di kursi terdakwa bersama tim penasihat hukumnya. Eni yang juga legislator Golkar mengaku pernah diperintah Mekeng.

"Perintah dari ketua fraksi saya, Bapak Mekeng. Ketua Fraksi Partai Golkar," jelasnya.

Sebelumnya JPU KPK mendakwa Eni selaku wakil ketua Komisi VII DPR menerima suap Rp 4,750 miliar dari pengusaha Johannes B Kotjo. Suap untuk legislator Golkar itu demi meloloskan proyek PLTU Riau-1.

Dalam surat dakwaan diuraikan bahwa salah satu gratifikasi untuk Eni berasal dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung ‎Energi dan Metal. Samin Tan diduga telah memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Eni.

Uang tersebut untuk mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi tiga di Kalimantan tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM. JPU menjerat Eni dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Relawan GoJo Makassar Optimistis Menangkan Jokowi - Maruf


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler