Sidang Terdakwa Bekas Staf KPK Peras Gubernur Batal Digelar

Rabu, 06 Februari 2013 – 02:23 WIB
KENDARI - Sidang lanjutan kasus pemerasan gubernur dengan agenda pembelaan (pledoi) dua terdakwa, Lalu Yusuf (bekas staf KPK) dan Titi Hartini batal digelar, Selasa (5/2) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Pengacara pasangan suami istri itu, H. Abidin Ramli, MH ternyata tak siap karena belum merampungkan tambahan bukti yang perlu dimasukkan sebagai bahan pertimbangan hakim nantinya.

Ia pun meminta Majelis Hakim, Efendi Pasaribu SH untuk menunda persidangan tersebut. "Untuk para terdakwa, permintaan dari pengacaranya jika nota pembelaan belum bisa diajukan. Sidang akan diagendakan pada hari Selasa 12 Februari 2013 nanti," kata Efendi Pasaribu sebelum menutup sidang dan disepakati Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlina Rauf, SH.
   
Ditemui di luar persidangan, Abidin Ramli berdalih, batalnya pembacaan pembelaan karena terkendala tambahan bukti maupun analisa hukum yang belum dimasukkan, sehingga masih perlu penyempurnaan. Pertimbangan yang belum dimasukan diantaranya terkait fakta persidangan beberapa waktu lalu mengenai ketidakhadiran Gubernur Sultra, H. Nur Alam serta sikap reaktif yang berlebihan yang ditunjukan Amran Yunus, Cs.

"Amran Yunus memperlihatkan sikap berlebihan terhadap gubernur sehingga dinilai loyal. Sebenarnya gubernur tidak pernah tahu persoalan ini. Pertanyaanya siapa yang ditipu dan apa kapasitanya (Amran Yunus) melakukan pembelaan terhadap gubernur," argumen Abidin Ramli.
   
Ia juga sangat menyayangkan ketidakhadiran gubernur sebagai saksi fakta. Padahal kedatangannya sangat dinantikan untuk membuka fakta yang sebenarnya. Dalam BAP yang dibacakan JPU dinilai tidak terlalu meyakinkan, karena keterangan saksi berbanding terbalik dengan keterangan langsung dengan beberapa saksi yang dihadirkan dipersidangan. "Misalnya, terdakwa (Lalu Yusuf Dan Titi Hartini) tidak pernah mengakui penerimaan uang senilai 150 juta rupiah, sehingga secara fakta hukum ada rekayasa BAP," belanya. 
   
Selain itu, atas tuntutan jaksa yang mendakwakan dua pasal antara 368 dan 378 KUHP dinilai tidak konsisten. "Harus dilihat dulu pelanggaran pasal yang dilakukan. Fakta yuridis tidak ada upaya pemerasan yang dilakukan klien kami, namun sebenarnya itu merupakan upaya penyuapan," tandasnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Lalu Yusuf diganjar selama 2 tahun 6 bulan, sementara Titi Hartini dituntut 1 tahun 6 bulan.

Kasus ini mencuat setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sultra terus menggali informasi untuk pengembangan kasus percobaan pemerasan yang dilakukan mantan staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lalu Yusuf Adiningrat.

Pengakuan anyar tersangka berusia 42 tersebut, praktik ancaman dengan pemerasan juga pernah Ia lakukan kepada seorang pejabat lingkup Pemprov Sultra, sebelum bulan ramadhan tahun 2012. Hasilnya, Lalu Yusuf Adiningrat berhasil mengantongi uang hasil pemerasan sebesar Rp 250 juta. (p16/awa/)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perburuan Harimau Sumatera Marak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler