Pantauan Radar Sorong (JPNN Group), pengunjung yang awalnya berada di luar masuk ke dalam ruang sidang. Bahkan nyaris terjadi kontak fisik ketika beberapa pengunjung mendekati seorang ibu dan terjadi adu mulut. Beruntung aparat kepolisian bersama pengunjung lainnya cepat melerai keributan ini. Keributan di dalam ruang sidang ini terjadi setelah majelis hakim meminta keterangan mantan bendahara Biro Keuangan Setdaprov Papua Barat,Marthen Erari yang juga mantan sekretaris pribadi (Sekpri) Gubernur Papua Barat,Abraham O Atururi. Suasana makin panas ketika terdakwa Harun Jitmau kembali menyampaikan uneg-unegnya.
Di hadapan majelis hakim,Harun kembali memprotes status penahanan yang dialaminya. Menurut dia,masa penahanannya telah habis sejak 12 September,namun hingga kemarin, dirinya belum menerima surat penetapan perpanjangan penahanan. Karena belum terima surat penetapan perpanjangan penahanan,maka ia mesti menjalani tahanan luar bukan di rutan. ‘’Sampai saat ini saya belum terima surat penetapan,sehingga saya anggap harus ditahan di luar,’’ ujar Harun didampingi kuasa hukumnya.
Selain itu lanjut Harun, upaya pengembalian kerugian Negara tak mungkin terwujud bila dirinya masih berada di rumah tahanan Lapas Manokwari. Ia meminta agar penahanannya dialihkan jadi tahanan luar supaya dapat mencari pinjaman uang untuk mengembalikan kerugian Negara yang dituduhkan. ‘’Bagaimana saya bisa cari pinjaman kalau masih tetap ditahan. Saya punya keluarga ada di Jayapura dan Sorong,’’ ujarnya.
Menjawab protes Harun Jitmau soal perpanjangan penahanan, ketua majelis hakim,Tarima Saragih menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat penetapan perpanjangan penahanan sejak 13 September dan sudah diserahkan ke Kejaksaan. Sedangkan soal permintaan tahanan luar,terdakwa diminta untuk mengembalikan kerugian negera sebagai jaminan.
Tampaknya,perdebatan soal status tahanan Harun Jitmau ini mengundang keributan. Salah seorang tokoh masyarakat, meminta kepada majelis hakim supaya adil dalam penahanan karena terdakwa lainnya,M.L.Rumadas menjalani tahanan kota. ‘’Ini harus adil,kenapa yang satu tahanan kota,’’ujarnya.
Persidang an perkara Tipikor dana bagi hasil migas dengan terdakwa Sekda Papua Barat,Ir.M.L. Rumadas dan Harun Jitmau mantan Kadispenda kembali mendapat pengamanan dari aparat kepolisian.Sidang kemarin mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Harun Jitmau sedangkan sidang dengan terdakwa Rumadas mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau keberatan terdakwa.
Namun untuk pemeriksaan saksi, hanya satu yang hadir yakni Marthen Erari,SE,MSi (mantan bendahara Biro Keuangan Setdaprov Papua Barat), padahal ada 6 saksi yang dipanggil oleh tim JPU yakni,Ulmi Listianingsih,Agus (mantan Kepala Bank Mandiri Manokwari),Richard Pati,Charles Hutahuruk dan James Naibaho (Kepala Cabang BNI Manokwari).
Ketua majelis hakim,meminta kepada JPU supaya memanggil para saksi untuk dihadirkan pada sidang pekan depan,Senin,24 September.Bila panggilan ketiga tidak juga hadir,maka majelis hakim akan menetapkan surat panggilan paksa supaya para saksi dijemput. ‘’Kalau tiga kali pemanggilan tidak hadir,majelis hakim akan menetapkan surat pemanggilan paksa,’’ tegas Tarima Saragih.
Sementara itu, saksi Marthen Erari yang saat ini menjabat kepala bidang perbendaharaan para Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim,JPU maupun kuasa hukum terdakwa. Ditanyai soal rekening kas daerah Pemprov Papua Barat, Marthen mengatakan,ia hanya mengetahui rekening di BNI, sedangkan rekening rekening lainnya di Bank Mandiri tak diketahuinya.
Tim JPU,Faisal Yusuf Helmi dkk sempat memperlihatkan satu kwitansi pembayaran bantuan social yang tandatangannya mirip tandatangan Marthen Erari. Saksi pun sempat disuruh tandatangan di hadapan majelis hakim. Erari mengatakan,bahwa tandatangan di kwitansi tersebut bukan miliknya. ‘’Itu bukan tandatangan saya. Lagi pula,(di kwintasi) tidak ada tandatangan penerima,’’ ujarnya.
Sedangkan persidangan terdakwa M.L.Rumadas yang digelar usai sidang Harun Jitmau,kemarin mendengarkan jawaban JPU menanggapi keberatan terdakwa. Tim JPU dalam tanggapannya dibacakan,Lan Woretma,SH meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dengan materi pokok. Keberatan terdakwa tak beralasan karena surat dakwaan telah disusun secara baik. Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan Rumadas dan dilanjutkan pekan depan,Senin (24/9) dengan agenda putusan sela. (lm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penembakan Terjadi Lagi di Area Freeport
Redaktur : Tim Redaksi