JPNN.com

Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya

Jumat, 31 Januari 2025 – 09:32 WIB
Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya - JPNN.com
Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara menunda sidang pembacaan tuntutan kepada dr Aris Yudhariansyah (53), mantan sekretaris Dinas Kesehatan Sumut atas dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Hakim Ketua Sarma Siregar menyebut persidangan ditunda sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati  Sumut.

BACA JUGA: Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut

"Dikarenakan penuntut umum belum siap dengan surat tuntutan, sidang ditunda pada Kamis (6/2)," kata Hakim Sarma, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/1/2025).

Sebelum mengetuk palu sebagai tanda penundaan, majelis hakim mengingatkan JPU Kejati Sumut Agustini untuk siap membacakan tuntutan pada persidangan berikutnya yang telah dijadwalkan.

BACA JUGA: ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat

"Kamis depan tuntutan harus dibacakan," ucap Sarma, lantas menutup persidangan.

Sidang pembacaan tuntutan awalnya diagendakan pada Kamis (30/1), tetapi setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua Sarma Siregar, JPU Kejati Sumut Agustini menyatakan belum siap membacakan tuntutannya.

BACA JUGA: Sahroni Minta Polresta Depok Segera Tangkap Perampok Bersenpi di Cilodong

"Izin, majelis hakim. Untuk hari ini tuntutan belum selesai. Mohon waktu satu minggu," ucap Agustini.

JPU memastikan bahwa surat tuntutan terdakwa Aris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ferdinand Hamzah Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), siap dibacakan pada persidangan berikutnya.

Tim JPU Kejati Sumut dalam surat dakwaan sebelumnya menyebut terdakwa Aris selaku PPTK bersama-sama Ferdinan Hamzah Siregar (berkas terpisah) selaku PPK melakukan korupsi APD Covid-19.

"Perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 24 miliar," kata JPU Kejati Sumut Erick Sarumaha.

Kerugian keuangan negara yang timbul berdasarkan laporan hasil perhitungan Auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako di Kota Palu No. 03.LH/ST.13056_FEB_PKKN/III/2024.

Anggaran pengadaan APD tersebut berasal dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Sumut 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39,97 miliar lebih.

Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Alwi Mujahit Hasibuan diduga tidak sesuai ketentuan.

"Sehingga, mengakibatkan terjadinya pemahalan harga (mark up) yang cukup signifikan," sebut dia.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler