jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus Jerinx SID dengan perkara dugaan pengancaman terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (18/2).
Adapun sidang hari ini beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: ART dan Pengasuh Positif Covid-19, Aurel Hermansyah Minta Tolong kepada Krisdayanti
Awalnya, sidang rencana digelar pada Rabu (16/2), tetapi ditunda lantaran JPU belum siap menyiapkan tuntutannya karena alasan kesehatan.
Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso mengatakan kliennya siap menghadapi tuntutan JPU.
BACA JUGA: Anak Segera Lahir, Atta Halilintar Sudah Siapkan Ini
"Apa pun tuntutannya kami siap dengan pembelaan untuk membebaskan Jerinx SID," kata Sugeng saat dihubungi awak media, Jumat (18/2).
Menurutnya, pihaknya akan terus membela Jerinx SID agar terlepas dari tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU nanti.
BACA JUGA: Iqbaal Ramadhan Ditegur Ibunda, Ini Sebabnya
Namun, Sugeng berharap agar tuntutan tersebut bersifat meringankan hukuman suami Nora Alexandra itu.
"Semoga tuntutan juga membebaskan Jerinx ya," ucapnya.
Rencananya, sidang pembacaan tuntutan terhadap Jerinx SID atas laporan Adam Deni digelar pukul 14.00 WIB.
Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Jerinx SID didakwa melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita