jpnn.com, BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menunda sidang vonis dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambelang.
Hakim Anggota Yudha Dinata mengatakan sidang tersebut seharusnya digelar hari ini (21/4).
BACA JUGA: Niat Ikut Demo Mahasiswa, 7 Pelajar SMP dari Bekasi Ditangkap Polisi
Namun, sidang itu ditunda karena ketua majelis hakim tengah sakit.
"Kali ini adalah pembacaan putusan dari majelis hakim. Namun, oleh karena ketua majelisnya sedang sakit dan tidak enak badan, jadi, sidang ini tidak dapat dilanjutkan, pembacaan putusannya ditunda," kata Yudha di Ruang Sidang Candra PN Cikarang.
BACA JUGA: S Terpeleset saat Menyalip, Truk Tepat di Sampingnya, Innalillah
Yudha menambahkan sidang dengan agenda yang sama bakal digelar kembali pada Senin (25/4) mendatang.
"Untuk penundaan, kami tunda sampai hari Senin tanggal 25 April 2022, agendanya tetap putusan," ujar Yudha.
BACA JUGA: Kalimalang Sudah Cantik, Tetapi Kali Bekasi Kerap Berbusa, Ridwan Kamil Bilang Begini
Sebelumnya, pada kasus itu, empat orang ditangkap polisi, yakni Muhammad Fikri, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.
LBH Jakarta menduga kuat ada rekayasa kasus yang menjerat kliennya, Muhammad Fikry, seorang guru ngaji dan kader HMI di Cibitung yang dituding melakukan begal di Bekasi.
Dugaan rekayasa kasus salah satunya diperkuat dari kejanggalan barang bukti motor Beat Street milik keluarga Fikry bernomor polisi B 4358 FPW.
Menurut polisi motor itu digunakan Fikry untuk melakukan pembegalan.
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Advokasi Anti Penyiksaan yang terdiri dari LBH Jakarta dan KontraS, pada saat kejadian pembegalan, motor itu berada di rumah dan terekam CCTV. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revitalisasi Kalimalang Tahap 1 Rampung, Kini Lebih Cantik dan Indah
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi