Sidang Vonis Ferdy Sambo, Inilah 3 Fakta yang Membuat Hakim Begitu Yakin

Senin, 13 Februari 2023 – 12:59 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim (PN) Jakarta Selatan berkeyakinan bahwa Ferdy Sambo turut menembak mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut eks Kadiv Propam Polri itu menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock-17 dan memakai sarung tangan hitam.

BACA JUGA: Sidang Vonis Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Polisi tak Mau Kecolongan, Kombes Ade Pimpin Pasukan

Hal itu disampaikan Hakim Wahyu dalam sidang pembacan putusan atau vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2).

"Hakim memeroleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock-17 yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," kata Hakim Wahyu di ruang sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo..

BACA JUGA: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Sempat Riuh, Begini Sikap Suami Putri Candrawathi Itu

Hakim Ungkap 3 Fakta

Menurut Hakim Wahyu, telah dilakukan penyitaan barang bukti di antaranya satu pucuk senjata Glock-17 Austria 9x19 dengan nomor seri number 135 dan satu buah Glock-9 mili warna hitam, lima butir peluru tajam warna silver merek luger, dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9x19.

Dari barbuk tersebut, imbuh Hakim Wahyu, dapat diketahui bahwa terdakwa Ferdy Sambo memiliki sepucuk senjata api Glock-17.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Sangat Mungkin Divonis Mati, Begini Analisis Reza Indragiri

"Berdasarkan barbuk dan Ahli Arif Sumirat, keterangan Rifaizal Samual, serta keterangan saksi Richard dapat disimpulkan tiga fakta," ujar Hakim Wahyu.

Fakta pertama, kata hakim, terdakwa Ferdy Sambo pada saat di lokasi kejadian membawa senpi di pinggang kanannya.

"Kedua, terdakwa memiliki sepucuk senjata merek jenis Glock-17 Austria dengan seri numbuer 135," ucap hakim.

Fakta ketiga, lanjut Wahyu, dalam magazine Glock-17 yang digunakan saksi Richard Eliezer untuk menembak korban Yosua menyisakan 12 butir peluru.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui enam butir peluru merek pin 9CA, lima butir peluru merek SMB 9x19, dan satu butir peluru merek luger Z7 9 mm.

"Dan peluru merek luger 9 mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan," tutur Hakim Wahyu.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Eks Kadiv Propam Polri itu hukuman penjara seumur hidup dalam perkara ini.

Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu disebut otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler