JAKARTA - Presiden Direktur PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI), Hamid Batubara, hari ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, guna diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional (PON). Hamid diperiksa sebagai saksi bagi Gubernur Rau Rusli Zainal yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Diperiksa untuk tersangka RZ," tegas Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (8/4). Kendati demikian, Priharsa tak menjelaskan keterkaitan Presdir PT Chevron dengan PON Riau.
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang bagi pucuk pimpinan perusahaan minyak dunia asal AS itu. Hamid yang tiba di gedung KPK pukul 10.35, tidak memberikan komentar apapun soal pemeriksaan dirinya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka suap. Dalam perkara ini, politisi Partai Golkar itu diduga memerintahkan penyuapan kepada DPRD Riau terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk Pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.
Rusli juga diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.
Perkara lain yang menjerat Rusli adalah dugaan korupsi pada pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, tahun 2001-2006. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wamenkeu Diperiksa KPK Terkait Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi