Sigaret Kretek Tangan Paling Pas Gantikan Pasar Rokok Ilegal

Sabtu, 22 September 2018 – 10:27 WIB
Ilustrasi pekerja membuat rokok. Foto: Radar Bromo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Penasihat Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Andriono Bing Pratikno mengatakan, produk legal yang paling mungkin mengisi pangsa yang ditinggalkan rokok ilegal adalah sigaret kretek tangan (SKT), terutama golongan II dan III.

Pasalnya, harganya setara dengan rentang harga rokok ilegal. Namun, selama ini produsen SKT terbentur pada aturan pemerintah.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Amankan 225.500 Batang Rokok Ilegal

Mengisi pangsa yang ditinggalkan rokok ilegal berarti menambah jumlah produksi. Penambahan jumlah produksi dapat membuat produsen membayar cukai di golongan tarif lebih mahal.

Dengan demikian, harga akan menjadi kurang kompetitif dengan rokok ilegal tanpa cukai.

BACA JUGA: Petugas Bea Cukai Malang Amankan 566.200 Rokok Ilegal

"Harga memang menjadi faktor pemicu konsumsi rokok ilegal. Harga jual eceran (HJE) rokok ilegal rata-rata Rp 6.000 hingga Rp 8.000. Sementara rokok legal dengan jenis sama bisa mencapai Rp 15.000 atau dua kali lipat dari HJE rokok ilegal. Akibatnya, ada konsumen yang memilih produk ilegal," ucap Andriono, Sabtu (22/9).

Karena itu, dia mendorong pemerintah memberi insentif kepada SKT.

BACA JUGA: Dampak Negatif Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Menurut dia, pemerintah akan diuntungkan jika memberi kelonggaran jumlah produksi pada industri SKT.

Insentif itu bisa membantu pemerintah menekan produk ilegal. Sebab, produsen akan mencoba menambah produksi untuk memasok pasar.

Di sisi lain, penambahan produksi berarti penambahan lapangan atau jam kerja sehingga bisa mengurangi pemutusan kerja di SKT.

Potensi pasar akibat penurunan rokok ilegal setara dengan penambahan 25 ribu tenaga kerja apabila terealisasi.

Pemerintah sendiri sudah mengajak produsen rokok untuk patuh pada peraturan dan mengisi pasar dengan produk legal.

Kerja sama pemerintah dan produsen untuk memasok pasar dengan produk legal akan menguntungkan semua pihak.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir, porsi rokok ilegal di pasaran terus ditekan pemerintah.

"Dari 12,14 persen di 2016 menjadi 7,04 persen di 2018. Penurunan pasokan itu membuka peluang pasar sebanyak 18,1 miliar batang. Pangsa pasar yang kosong ini dapat dimasuki rokok legal yang membayar cukai," ujar Heru.

Peneliti P2EB Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Arti Adji mengatakan, pasar yang ditinggal rokok ilegal terbuka karena konsumen bukan berhenti merokok.

Mereka mencari produk pengganti dengan karakter yang mendekati produk yang mereka konsumsi selama ini.

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai pada DJBC Sunaryo mengatakan, yang bisa masuk ceruk yang ditinggalkan rokok ilegal adalah rokok legal dengan harga jual eceran Rp 7.000.

Menurut dia, harga itu kurang lebih setara dengan harga rokok ilegal selama ini. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bambang Haryo Minta Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Rokok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler