Sigid: Jangan Persulit Guru Honorer Menjadi PPPK, Turunkan Passing Grade Serendah Mungkin

Selasa, 03 Agustus 2021 – 13:28 WIB
Ketua Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho. Foto dokumentasi GTKHNK35+

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35 ) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mempertanyakan, pengumuman hasil seleksi administrasi pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK yang belum ada di akun SSCASN. Informasi alasan pengunduran jadwal pengumuman tersebut juga tidak jelas.

"Apa pun alasan pengunduran itu semoga menghasilkan kebijakan baru sebagai angin segar bagi kami," kata Sigid kepada JPNN.com, Selasa (3/8).

BACA JUGA: Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru Belum Muncul di SSCASN, Honorer Minta Kepastian

Menurut dia, proses rekrutmen PPPK bagi GTK honorer khususnya usia 35 tahun ke atas dari sekolah negeri tidak perlu dipersulit. Apabila tanpa tes dikatakan melanggar undang-undang, masih banyak alternatif lain seperti passing grade PPPK 2021 diturunkan serendah mungkin dan kelulusan bukan dilihat dari tes uji kompetensi.

"Mutu guru tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi saja seperti hasil uji kompetensi selama 120 menit tetapi banyak faktor yang dilihat untuk mengetahui kemampuan seorang guru," terang aktivis dan guru honorer yang sejak 2007 mengabdi di sekolah terpencil SMPN Satu Atap Cibulan, Kabupaten Kuningan ini 

BACA JUGA: Guru Honorer Sudah Stand By Sejak Pagi, Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2021 Malah Diundur, Kecewa Lagi

Kemendikbudristek, kata Sigid, bisa meningkatkan mutu guru  melalui pelatihan-pelatihan. Tentunya setelah diangkat ASN para guru honorer lebih siap serta fokus mengikuti pelatihan-pelatihan.

Saat ini Indonesia sedang darurat guru dan menghadapi permasalahan honorer yang makin rumit. Kalau tidak segera diselesaikan bukan tidak mungkin bermunculan tenaga honorer baru. 

BACA JUGA: Jalasenastri TNI AL Seskoal Gelar Serbuan Vaksinasi Untuk Pelajar Usia 12-17 Tahun

"Maka dari itu kontrol pengawasan juga perlu diperhatikan. Setiap sekolah memiliki analisis beban kerja dan ratio kebutuhan ASN dapat diketahui," ujar Sigid.

GTKHNK35 berharap kepada Pemkab/Pemkot, Pemprov, DPRD, DPR RI serta DPD RI turut membantu upaya mereka segera diangkat ASN tahun ini. Setelah itu baik pemerintah pusat maupun daerah bisa fokus dalam proses rekrutmen ASN selanjutnya supaya masalah GTK honorer segera terselesaikan.(esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler