jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menganggap Tiktok masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
“Kami di Kemenkop sudah jelas, ya, TikTok masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023,” kata dia kepada awak media di Jakarta, Senin (19/2).
BACA JUGA: TikTok Mulai Menyaingi YouTube Dengan Menguji Coba Video 30 Menit
Adapun, pelanggaran yang dimaksud ialah tidak dilakukan pemisahan TikTok Shop dengan aplikasi induk seperti aturan yang tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
"Ya, pisah, dong (media sosial dengan e-commerce, red)," kata Teten.
BACA JUGA: Pengamat Jelaskan Alasan Prabowo-Gibran Unggul di TikTok
Teten mengatakan pemerintah tidak mempersoalkan kerja sama bisnis antara TikTok dengan Tokopedia.
"Kami mempermasalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial," ungkap Teten.
BACA JUGA: Mewahnya She La Vie Grand Ballroom, Lokasi Kemeriahan TikTok Replay 2023
Dia dalam kesempatan yang sama menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi antarkementerian membahas tentang adanya pelanggaran aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Namun, menurut Teten, aturan tersebut perlu disempurnakan berkaitan dengan predatory pricing demi melindungi UMKM.
"Salah satu yang kami usulkan di Permendag itu belum mengatur soal predatory pricing. Kalau kami lihat belajar dari pengalaman China soal larangan tidak boleh menjual dibawah HPP (Harga Pokok Penjualan, res). HPP itu implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP maka UMKM terpukul, kalau misalnya produk luar masuk ke Indonesia dijual di bawah HPP," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menegakkan aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
"Mesti konsisten dan komitmen bahwa kalau dia media sosial, mainnya di media sosial, jangan main-main di e-commerce-nya dan jangan juga Tokopedia hanya jadi menjatuhkan kewajiban saja, tidak masalah di Tokopedia-nya kan, tapi apakah di perilaku sudah konsisten betul-betul TikTok melaksanakan fungsi dia sebagai medsos," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah merevisi Permendag nomor 50 tahun 2020 menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Dalam revisi tersebut, media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli seperti yang dilakukan oleh TikTok melalui TikTok Shop. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan