Sikapi Permohonan Antasari, Menkumham Jangan Berlebihan

Minggu, 04 Maret 2012 – 18:25 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, mengingatkan, agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Amir Syamsuddin jangan berlebihan dan jangan pula kekanak-kanakan menyikapi  permohonan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari  Azhar menyaksikan resepsi pernikahan putri pertamanya.

Ditegaskan Bambang, membolehkan Antasari mendampingi resepsi pernikahan putrinya, tidak akan membuat republik ini gonjang-ganjing."Dengan mendahulukan pertimbangan aspek kemanusiaan, sangat layak bagi Antasari Azhar untuk diizinkan menghadiri resepsi pernikahan putrinya," katanya, Minggu (4/3) di Jakarta.

Apalagi, kata dia, sejak menjalani masa penahanan dan selama menjalani masa hukumannya, publik tahu Antasari berkelakuan baik dan kooperatif.

"Apa yang harus ditakutkan dari seorang Antasari? Kalau memang ada yang ditakutkan, perketat saja pengawalan Antasari selama acara pernikahan putrinya," ungkap politisi Partai Golkar, itu.

Menurutnya, akan sangat memalukan jika Antasari akhirnya benar-benar tidak diizinkan menyaksikan pernikahan anaknya. "Pemerintah akan dinilai tidak bijaksana dan arogan," ujarnya. Menurut dia lagi, publik pun pasti berkeyakinan bahwa larangan terhadap Antasari lebih karena keinginan penguasa melampiaskan dendam.

"Karena muncul tudingan adanya kebohongan publik yang dilakukan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Menkum dan HAM sebaiknya mengambilalih dan meluruskan persoalan ini agar tidak menimbulkan kehebohan baru," jelasnya lagi.

Dikatakan juga, persoalan ini berpotensi menimbulkan kontroversi karena adanya kontradiksi antara penjelasan Humas Ditjen Pemasyarakatan bahwa Antasari bisa menghadiri acara resepsi pernikahan putrinya, dengan Surat Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor W.29.PK.01.01.02-096  per 23 Februari 2012 yang melarang Antasari menghadiri resepsi  pernikahan putrinya.  "Larangan itu terkesan berlebihan, dan juga kekanak-kanakan," kata dia.

Lebih jauh dia mengingatkan, kebijaksanaan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan harus lebih dikedepankan oleh Menkumham. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Pulangkan 33 TKI dari Jordania


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler