Sikapi PSN PIK 2: Ahmad Yohan DPR: Negara Jangan Kalah

Rabu, 08 Januari 2025 – 16:12 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan menegaskan negara tidak boleh kalah oleh satu-dua orang atau perusahaan pengembang kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Hal ini disampaikan politikus PAN ini menyikapi pagar laut berbahan bambu sepanjang 30,16 kilometer (km) di 6 kecamatan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten yang diduga dipasang pihak Agung Sedayu Group, dalam rangka pembangunan PSN PIK 2.

BACA JUGA: Fraksi PKS DPR Minta PSN PIK 2 Disetop & Dilakukan Evaluasi Menyeluruh

“Kalau benar dugaan pagar laut ini dibangun oleh pihak pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group, saya tegaskan negara tidak boleh kalah oleh mereka. Kepentingan negara harus berdiri dan ditegakkan di atas kepentingan Aguan (Sugianto Kusuma, red),” ucap Yohan dalam keterangan persnya, Rabu (8/1).

Keberadaan pagar itu membuat nelayan kesulitan melaut. Parahnya, hal ini sudah diadukan warga sejak Agustus 2024.

BACA JUGA: Batavia PIK Sukses Hadirkan Euforia Tahun Baru, Ada Pasar Rakjat Bernuansa Tempo Dulu

"Pemerintah harus tegas, bongkar pagar laut yang merugikan warga. Kasihan mereka tidak bisa melaut untuk mencari nafkah. Masyarakat jangan dirugikan dengan alasan pembangunan. Masyarakat lah yang memiliki negara, bukan satu-dua orang atau perusahaan,” ujar Yohan.

Presidium MN KAHMI ini juga akan mendesak dilakukan evaluasi terhadap pembangunan PSN PIK 2 dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

BACA JUGA: Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang

"Kami mendukung langkah Kementerian ATR/BPN mengkaji ulang PSN PIK 2. Kami juga apresiasi, kemarin Pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco juga membuka peluang kaji ulang proyek tersebut," ucap Yohan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, saat dilaporkan warga, pihaknya sudah menerjunkan tim. Kala itu pagar masih sepanjang 7 Km.

Tim DKP bersama Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali datang ke lokasi pada 4-5 September. Tim mengungkap tak ada izin dari camat ataupun kepala desa untuk pemagaran itu.

"Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut Polairud, kemudian dari PSDKP, dari PUPR, dari SATPOL PP, kemudian dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km," ungkap Eli pada diskusi 'Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten," di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1).

Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto juga mengaku tidak tahu siapa yang membangun pagar tersebut.

Demikian juga apakah pagar itu terkait reklamasi, ia tak bisa memastikan karena tak ada proposal izin ke pihaknya.

"Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada," ujar Suharyanto.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PIK 2   psn pik 2   Ahmad Yohan   DPR RI  

Terpopuler