Sikat Motor, Siswa SMP Dihukum Lima Bulan

Selasa, 13 Maret 2012 – 01:29 WIB

BATAM - Lima bulan penjara dihadiahkan buat GMH, pelajar kelas 3 SMP di Tiban yang terbukti mencuri sepeda motor. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (12/3) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva menyatakan bahwa GMH bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Agar membuat terdakwa jera, hakimpun menjatuhkan hukuman satu bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hal itu sudah melalui pertimbangan yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan terdakwa. "Mengadili terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar Sorta.

Sebelumnya, JPU Andi Hebat mengajukan tuntutan agar GMH dihukum enam bulan penjara. Andi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHP. Dijelaskan dalam surat tuntutan itu, bahwa GMH telah mencuri sepeda motor Honda NF 125 TR BP 2126 FA milik Hendri. Kejadian berawal pada 31 Desember 2011 Hendri memarkirkan motornya didepan warnet di Tiban Mcdermot, Sekupang.

Namun tak berapa lama, GMH yang juga baru keluar dari warnet melihat sepeda motor tersebut dalam keadaan tak dikunci stangnya. Saat itu timbul niat GMH untuk mengambil sepeda motor, ia pun mendorong sepeda motor itu hingga ke rumahnya di Tibankampung.(she/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adegan Mesum Berjemaah Direkam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler