Siksa Gajah, Empat Pawang Dihukum Setahun Penjara

Selasa, 19 Juni 2012 – 18:01 WIB

KOLOMBO - Pengadilan di Sri Lanka dikabarkan telah menjatuhkan hukuman penjara kepada empat pawang yang bekerja di sebuah penangkaran gajah ternama di negara tersebut. Sanksi itu dijatuhkan pengadilan, karena para pawang memukuli gajah jantan berusia 23 tahun hingga tewas.

Gajah yang hidup di penangkaran gajah Pinnawala -salah satu lokasi wisata paling popular di dekat ibu kota Kolombo- dikabarkan mendapat 96 pukulan dari para terdakwa yang mencoba mengendalikannya bulan November 2010. Malang bagi gajah itu, karena meninggal dua bulan setelah dihajar para pawangnya.

Hakim di Pengadilan Tinggi Srilanka, Menaka Wijesundera, Senin (18/6) kemarin menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa masing-masing 1 tahun dan denda USD 770. Sebagaimana dilaporkan AFP, Selasa (19/6), mereka yang divonis terdiri dari 3 orang pawang dan seorang manajer penangkaran.

Gajah merupakan hewan yang dianggap sakral di Sri Lanka. Pemerinah di negeri pulau di Samudera Hindia itu biasanya akan mengadakan penyelidikan menyeluruh –termasuk melakukan otopsi- sebelum seekor gajah yang meninggal bisa dikebumikan.

Gajah malang bernama Neelagiri yang bermakna "batu hitam" tersebut diduga disiksa oleh para terdakwa karena sifatnya yang memang sulit diatur. “Sampai saat ini kami masih belum tahu secara pasti kenapa mereka tega menyerang hewan tersebut dengan begitu sadis,” kata Direktur Pinnawala, Nihal Senaratne.

Pusat penangkaran gajah Pinnawala yang memiliki lahan seluas 80 hektar pertama kali didirikan pada tahun 1975. Saat ini lokasi tersebut memelihara 83 gajah yang sebagian besar diadopsi setelah ditinggalkan atau terpisah dari kawanannya. Neelagiri sendiri sudah tinggal di Pinnawala sejak tahun 1989 ketika umurnya diperkirakan masih 1 tahun.(AFP/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istanaku di Halaman Rumahku


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler