Silakan Baca Ini Sebelum Anda Berkunjung ke Mal

Jumat, 13 Agustus 2021 – 16:58 WIB
Tampak pengunjung yang hendak masuk Buaran Plaza, Jakarta Timur, Jumat (13/8). Setiap pengunjung harus tunjukkan bukti sudah divaksin. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemeriksaan surat vaksinasi Covid-19 berlangsung di Buaran Plaza, Jakarta Timur, Jumat (13/8).

Pantauan JPNN.com di lokasi, seluruh pengunjung yang hendak masuk ke dalam mal wajib sudah divaksin.

BACA JUGA: Wuhan Dilanda Kepanikan, Warga Serbu Pusat Perbelanjaan dan Timbun Makanan

Seluruh pintu masuk mal tampak dijaga sekuriti.

Pengunjung wajib melakukan scan QR barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi sebagai bukti sudah divaksin. Suhu badan pengunjung juga dicek sekuriti.

BACA JUGA: Respons Bamsoet Tentang Harapan Kadin agar Pusat Perbelanjaan Dibuka

Usai melakukan scan QR barcode, dalam aplikasi tersebut akan terlihat jumlah pengunjung yang masuk ke dalam mal.

Apabila sudah melewati batas kapasitas 50 persen, maka pengunjung yang baru datang tidak diperbolehkan masuk.

BACA JUGA: Keren, Atta Halilintar Bagikan Nasi Padang Gratis Setiap Hari

Selain itu, saat keluar dari dalam mal, pengunjung juga harus melakukan scan QR barcode kembali.

Adapun situasi di dalam Buaran Plaza terlihat sepi dari pengunjung. Seluruh gerai makanan tidak menerima makan di tempat.

Astrid, salah seorang pengunjung mal mengaku tidak masalah dengan pemeriksaan surat vaksinasi Covid-19 tersebut.

"Tidak masalah, kan, tinggal download aja aplikasinya. Cuman pelaksanaannya harus lebih rapi aja di pintu masuk biar tidak terlalu berkerumun saat antre masuk," kata Astrid.

Beda dengan Adi, salah seorang penjual pakaian di dalam mal tersebut mengatakan bahwa pemeriksaan surat vaksinasi tersebut membuat mal sepi dari pengunjung.

"Ya, sebenarnya jadi sepi, cuman bersyukur aja bisa jualan lagi. Sebelumnya, kan, saya tidak jualan selama PPKM Darurat," ujar Adi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 sudah mengizinkan pasar tradisional hingga mal beroperasi.

Aturan itu berlaku selama PPKM Level 4 sejak 10-16 Agustus 2021.

Adapun masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.(cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler