Silakan Cek, Data Terbaru Pasien Positif Covid-19 di KKU

Sabtu, 08 Mei 2021 – 23:55 WIB
Ilustrasi - Pasien Positif Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, KAYONG UTARA - Sebanyak 21 orang kasus baru konfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Kayong Utara (KKU) yang diumumkan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat belum lama ini telah melakukan isolasi mandiri di tempatnya masing-masing.

“Pada waktu diambil sampel swabnya mereka langsung melakukan isolasi mandiri. Hal itu karena kami begitu yakin hasilnya positif COVID-19 saat dilakukan pengambilan sampel," ujar Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Bambang Suberkah saat dihubungi di Sukadana, Sabtu.

Menurutnya, orang melakukan perjalanan ke luar Kayong Utara atau sebaliknya rentan terpapar COVID-19. Sehingga pihaknya selalu rutin di jalur masuk Kayong Utara untuk melakukan penelusuran, uji dan penanganan.

"Kami mengirimkan sampel pada orang yang bergejala khas. Kemudian mereka yang swab antigen positif jadi kebanyakan sampel yang kita kirim ke provinsi itu hasilnya positif," terangnya.

Ia menambahkan untuk kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di KKU dimulai dari desa untuk menyediakan posko dan melakukan kegiatan seperti penanganan, pencegahan dan sebagainya.

"Jadi kalau ada kasus positif kami lapor ke posko nanti posko yang mengawasi soal isolasi mandirinya, desa bisa mendukung logistiknya di sana," terangnya

Selain itu juga menurutnya untuk kegiatan penelusuran bisa melibatkan tiga pilar di desa agar berjalan dengan baik.

"Babinsa dan Bhambinkamtibmas juga bisa dilibatkan untuk melakukan pencarian dan melacak siapa - siapa yang melakukan kontak erat dengan kasus positif,"terangnya.

Sebelumnya juga, saat PPKM mikro layanan angkutan sungai kapal cepat jurusan Sukadana - Pontianak mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021 tidak beroperasi menyusul surat edaran dari Bupati Kayong Utara tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadhan di daerah itu.

Surat edaran yang bernomor 440/47/SATGASCOVID-19.A/2021 itu juga mengatur pengendalian kegiatan ibadah sholat Idul Fitri serta optimalisasi fungsi posko tingkat desa di Kayong Utara.(Antara/jpnn)

BACA JUGA: Petugas RS Sengaja Tularkan Hepatitis C ke Pasien


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler