jpnn.com - JAYAPURA - Suasanan tegang di Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Papua, sejak Senin (3/10) siang, akhirnya pecah dengan kericuhan sekitar pukul 16.00 WIT.
Silvester Kasihiuw, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan istrinya, Erna Yanti, dikeroyok keluarga korban. Pengeroyolan terjadi tak lama setelah majelis hakim dengan ketua Hakim Yajid, hakim anggota Naftali Aiboy dan Abdul Gafur membacakan amar putusan kepada terpidana.
BACA JUGA: TNI Dilarang Masuk ke Tempat Hiburan Malam, Kecuali..
Silvester dihukum 15 tahun penjara atau dua tahun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum Viktor SH yang menuntut terdakwa dengan 13 tahun penjara. Namun keluarga korban tampak belum puas. Keluarga korban menuntut terdakwa dihukum seumur hidup bahkan hukuman mati, atas perbuatannya yang biadab.
Dari pantauan Cenderawasih Pos, sidang kasus pembunuhan ini memang mendapatkan atensi khusus dari masyarakat Toraja. Bahkan, sebelumnya, mereka juga menggelar aksi demo dengan membentangkan spanduk dan menyalakan lilin di depan ruang sidang. Begitu juga dalam sidang putusan kemarin, mereka juga hadir dan kembali membentangkan spanduk tuntutan mereka.
BACA JUGA: Polisi Amankan 14 Terduga Provokator Kerusuhan di Tulangbawang
Saat majelis hakim membacakan amar putusan, pengunjung yang hadir di ruang sidang masih bisa tenang. Namun saat hakim membacakan vonis hukuman 15 tahun penjara, pengunjung sidang mulai kasak-kusuk tidak puas dengan putusan ini. Terdakwa saat ditanya apakah hanya akan mengajukan banding hanya diam saja.
Tiba-tiba saja seorang wanita dari bangku pengunjung sidang berdiri dan langsung memukul bagian punggung terpidana Silvester. Karena kaget, terpidana langsung berdiri menghindar, tidak puas, ibu-ibu tadi langsung melempar sepatu ke arah terpidana. Polisi yang hadir dalam ruang sidang langsung berusaha mengamankan terpidana.
BACA JUGA: ‘Pertempuran Udara sudah Dimulai, Semua Pesawat Disiagakan di Natuna’
Namun hal tersebut justru makin membuat marah pengunjung lain yang akhirnya ikut melakukan pengeroyokan kepada terpidana. “Bunuh dia, bunuh dia jangan loloskan dia karena dia pembunuh,” teriakan keluarga korban saat beradu mulut dengan polisi yang ingin memukul korban saat itu namun korban dilindungi kepolisian.
Polisi harus berusaha keras untuk menahan amukan keluarga korban dengan mengamankan terpidana untuk dimasukkan ke dalam sel tahanan yang ada di Pengadilan Negeri Jayapura.
Dalam sidang putusan tersebut, hakim memang menjatuhkan hukuman lebih berat bagi terdakwa yang telah menghilangkan nyawa orang. “Yang memberatkan perbuatan terdakwa dimana tidak berkeprimanusiaan dan perbuatan terdakwa menyisakan duka bagi keluarga korban dan anak korban sehingga terdakwa dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” kata majelis Hakim dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang kemarin.
Sedangkan terkait dengan hal-hal yang meringankan terdakwa sendiri tidak ada. Dalam surat keputusan yang dibacakan majelis hakim juga menceritakan kronologis kejadian di mana persoalanya terkait dengan harta gono gini yang diributkan antara terdakwa dan korban hingga menyebabkan pembunuhan.
Hakim juga memberikan kesempatan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu tujuh hari jika tidak puas dengan putusan vonis hukuman yang dijatuhkan.
Sementara Ketua Ikatan Kerukunan Toraja (IKT) Papua, Jhon Rende Mangontan meski mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim, namun ia meminta kepada masyarakat Toraja yang ada di Kota Jayapura dapat menahan emosinya, tidak boleh gegabah. (fia/tri/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat nih, Panglima TNI Tinjau Pembangunan Pangkalan Militer di Natuna
Redaktur : Tim Redaksi