SIM Online, Calo Bakal Habis?

Minggu, 06 Desember 2015 – 16:03 WIB
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi di acara peluncuran layanan SIM Online di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Mesya Muhammad/JPNN‎

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan layanan pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Online dan Program Sehari Bersama Polisi Lalu Lintas di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Minggu (6/12). ‎

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang mewakili Presiden Joko Widodo mengatakan, SIM Online yang diluncurkan oleh Mabes Polri merupakan terobosan kreatif untuk meningkatkan pelayanan. Dia pun mengapresiasi langkah kepolisian tersebut.

BACA JUGA: KABAR GEMBIRA!!! Kini, Tak Perlu Repot Urus SIM, Caranya...

"Melalui kebijakan SIM Online, tidak saja mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga terbangun transparansi dan akuntabilitas dalam hal pelayanan Polri, salah satunya penerbitan SIM," kata Yuddy.

Menurut Yuddy, melalui pemanfaatan teknologi informasi, yaitu dengan pelayanan berbasis online, akan dapat meminimalisasi potensi penyimpangan, seperti praktik percaloan yang menimbulkan dampak terjadinya peningkatan biaya pelayanan serta memangkas birokrasi yang rumit dan berbelit-belit.

BACA JUGA: Ini Bahayanya Kalau Riza Chalid Mangkir

SIM merupakan tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artinya, kepemilikan SIM dimaksud untuk memberikan jaminan yang bersangkutan dinilai mampu mengemudikan kendaraan di jalan raya, sehingga dapat menjaga keselamatan dirinya dan juga keselamatan orang lain.

BACA JUGA: Anak Band, Manggung di Kafe, Kini jadi Menteri

Data yang diperoleh KemenPAN-RB, angka kecelakaan lalu lintas masih tinggi. Pada 2013 jumlah korban meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas mencapai 26.416 orang, tahun 2014 sebanyak 28.297 orang, dan tahun 2015 sampai Oktober yaitu 19.266 orang. Untuk itu, perlu upaya serius dan komprehensif menurunkan angka kecelakaan.

"Salah satu upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas adalah dengan meningkatkan kompetensi pengemudi melalui perbaikan sistem penerbitan SIM yang lebih tertib, mudah berkualitas. Diharapkan, dengan telah dilaksanakannya SIM Online, perpanjangan SIM akan lebih mudah dilakukan, karena kerumitan prosedural mengenai domisili warga dan kepemilikan KTP sudah tidak lagi menjadi hambatan," beber Yuddy.

Dalam kesempatan itu, Yuddy mengapresiasi Mabes Polri atas inovasi untuk membangun SIM Online, karena selain dimaksudkan untuk mewujudkan kecepatan dan kemudahan pelayanan, sistem ini juga akan memudahkan dalam pendataan pemilik SIM secara nasional.

Pelayanan SIM Online yang terintegrasi dengan e-KTP akan ikut mendorong sesegera mungkin seluruh penduduk Indonesia mempunyai KTP dan Nomor Induk Kependudukan tunggal. Dengan sinergisitas tersebut maka pengambilan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan lalu lintas akan bisa lebih akurat dan tepat sasaran.

"Dengan telah siap dioperasionalkannya pelayanan SIM online, saya berharap akan menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Polri untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tandas Yuddy. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Polisi, 4 Wilayah di Papua ini juga Butuh Pengamanan Ketat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler