jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak untuk menanggapi eksepsi pihak pengacara Jessica Kumala Wongso. Jaksa menolak untuk mempermasalahkan ketika didesak untuk menunjukan asal sianida yang dipakai Jessica untuk membunuh Wayan Mirna Salihin.
Ketua jaksa penuntut umum, Ardito Muardi mengatakan, pihaknya menolak karena pengacara memberikan eksepsi tidak pada materi perkara. Menurut dia eksepsi pengacara Jessica, hanya menguraikan fakta di luar materi perkara.
BACA JUGA: Beraninya, Polisi dan Satpam Bertarung Lawan Perampok
"Menurut kami itu adalah sebuah uraian tentang objek. Objeknya racun. Bagi kami, perencanaan itu bukan uraian tentang objek tapi uraian tentang subjek," kata Ardito usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6).
Menurut dia, subyek dalam perkara ini berisi mengenai alasan dan keinginan Jessica untuk membunuh Mirna. Sebab, dalam pembunuhan berencana, unsur perencanaan yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan mangacu pada perencanaan subyeknya. Di mana selama adanya niatan atau ketenangan dalam perencanaan itu.
BACA JUGA: Guys, Pernah Dipalakin Penjahat Ini Gak? Yuk Lihat Fotonya
"Makanya itu subjeknya. Bukan semata-mata dari alat yang dipakai," jelas Ardito.
Sementara itu, eksepsi pengacara Jessica yang meminta jaksa menunjukkan bagaimana cara Jessica menuangkan racun sianida, Ardito menilai, hal tersebut tidak mengena pada materi perkara. Menurut dia, dalam kasus pembunuhan berencananya, pelakunya kerap merencanakan aksinya dengan terinci.
BACA JUGA: Duh... Si Ibu Kok Jadi Pencopet Sih
"Tapi intinya pembunuhan adalah tujuannya, niat batinnya. Tanggapan kami seperti itu.Motif itu orang bisa macam-macam," pungkas Ardito. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geger! Warga Temukan Tengkorak, Didekatnya Ada CD dan Bra
Redaktur : Tim Redaksi