Simak! Begini Isi Perintah Kabareskrim Kepada Jajaran Polri Terkait PSBB Jakarta

Sabtu, 11 April 2020 – 02:10 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Polri khususnya Kapolda Metro Jaya untuk memastikan keamanan selama penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Komjen Sigit, melalui siaran pers, Jumat (10/4), mengatakan jaminan keamanan ini penting terlebih Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan surat telegram terkait percepatan penanganan penyebaran COVID-19.

Untuk itu, seluruh jajaran Polri harus menjalankan instruksi Kapolri dengan sungguh-sungguh.

"Karena Jakarta adalah Ibu Kota Negara dan juga etalase Indonesia," kata Komjen Sigit.

Sebelumnya Kapolri telah mengeluarkan beberapa telegram terkait penanganan percepatan COVID-19, di antaranya telegram Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kedua, telegram Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 berisi tentang penanganan kejahatan dalam tugas ketersediaan bahan pokok dan distribusi.

Ketiga, telegram Nomor ST/1101/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial dalam masa penerapan PSBB.

Kemudian telegram Nomor ST/1102/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru tiba dari negara terjangkit Covid-19.

"Fokus dan serius laksanakan TR Kapolri supaya tercipta Jakarta yang aman," kata Sigit.

Jakarta telah mulai menerapkan PSBB selama 14 hari mulai 10 April hingga 23 April 2020 untuk memutus penyebaran penularan virus COVID-19.

Sigit berpesan agar para Kapolda dan jajaran pejabat utama Polri untuk mengoptimalkan komunikasi dan kerja sama yang sinergis dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi dan Kota.

"Tetap jaga kesehatan, karena tugas kemanusiaan ini bisa memakan waktu yang panjang. Jadilah pelari marathon yang baik," tutur mantan Kadiv Propam Polri.(Antara/jpnn)

BACA JUGA: 20 Persen Masjid di Jakarta Pusat Abaikan Aturan PSBB


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler