jpnn.com, JAKARTA - Keran penerimaan CPNS 2017 sudah dibuka lagi. Namun, penetapan kebutuhan secara nasional pada 2017 minus growth.
Selain harus memenuhi berbagai kriteria, pengadaan CPNS tahun ini diprioritaskan untuk pegawai yang mendukung program Nawacita.
BACA JUGA: NIP dan SK CPNS 6.296 Guru Garis Depan Segera Diserahkan
Sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB No. 20/2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017, penetapan kebutuhan pegawai untuk setiap instansi pemerintah harus memerhatikan beberapa hal.
Kriteria itu antara lain arah/rencana strategis pembangunan, mandat organisasi, jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun, jumlah PNS yang ada, rasio belanja pegawai dalam APBD, karakteristik/potensi daerah, serta daerah otonomi baru.
BACA JUGA: Para Guru Garis Depan, SK CPNS Diserahkan Selasa, Selamat Ya
Sedangkan prioritas jabatan dalam pengadaan CPNS, untuk instansi pusat adalah jabatan fungsional dan teknis lain yang merupakan tugas inti (core business) dari instansi dan mendukung nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Untuk pemerintah daerah diprioritaskan untuk guru, dokter, perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Senin (17/7).
BACA JUGA: Lima Tahun Lagi Jakarta Mengalami Krisis Guru
Khusus untuk instansi pusat, lanjut Setiawan, dialokasikan formasi untuk putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi paling kurang 10 persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
Namun perguruan tinggi harus terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijasah atau transkrip nilai.
Selain itu, juga dialokasikan untuk penyandang disabilitas dengan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Instansi pusat juga diwajibkan mengalokasikan dari putra/putri Papua dan Papua Barat, yakni mereka yang menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua dan Papua Barat, atau berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua.
"Jika kebutuhan jabatan tersebut tidak terpenuhi dari ketiga kriteria di atas bisa dipenuhi dari pelamar lain yang mendaftar pada jabatan yang bersesuaian dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peringkat," terang Setiawan.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapan Penerimaan CPNS Daerah? Anggaran Sudah Siap nih
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad