Simak! Ini 7 Pelanggaran Hukum Reklamasi Teluk Jakarta

Kamis, 14 April 2016 – 15:24 WIB
Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo. Foto: dok.JPNN.com

JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo mengungkapkan alasan DPR sepakat menghentikan reklamasi Teluk Jakarta yang kebijakannya dibuat pemerintah Provinsi DKI. Menurut Edhy, setidaknya, ada tujuh dugaan pelanggaran hukum terjadi dalam proses perizinannya.

Ini disampaikan berdasarkan hasil Rapat kerja Komisi IV dan Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti pada Rabu (13/4). Dugaan pelanggaran terjadi dalam menerbitkan izin pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Pertama, penerbitan izin reklamasi tanpa adanya Perda Recana Zonasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Pasal 30 ayat 3.

"Pasal itu menyatakan, perubahan peruntukan dan fungsi zona inti yang bernilai strategis ditetapkan menteri dengan persetujuan DPR dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," kata Edhy di gedung DPR Jakarta, Kamis (14/4).

Kedua, tidak ada konsultasi rutin pemprov DKI dan kementerian terkait sehingga bertentangan dengan pasal 51 ayat 1 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Ketiga, izin reklamasi tidak bisa dikeluarkan berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), melainkan berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Saat ini, Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Perda RZWP3K.

Keempat, Provinsi DKI Jakarta tidak mempunyai landasan peneribitan izin reklamasi Teluk Jakarta. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Peraturan tersebut telah dicabut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 mengenai izin reklamasi.

Kelima, langkah Pemprov DKI menerbitkan izin reklamasi berpotensi merusak lingkungan hidup karena tidak didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHS wajib dilibatkan dalam penyusunan, evaluasi kebijakan, rencana dan program yang berpotensi merusak lingkungan hidup.

Keenam, penerbitan izin reklamasi diluar kewenangan Pemprov DKI Jakarta. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional  mengatur dan menetapkan kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) termasuk kepulauan seribu (Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat).

"Jakarta merupakan Kawasan Strategis Nasional yang kewenangan pengelolaan dan pemanfaatannya berada di pemerintah pusat," tegas Waketum DPP Gerindra iru.

Terakhir, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan izin reklamasi tanpa mengindahkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Ahok: Ada Istri Anggota TNI-Polri Ikut Kumpulin KTP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Pengin Tak Ada Lagi Cerita 3 in 1


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler