jpnn.com, JAKARTA - Susi Pudjiastuti menjelaskan, di awal penunjukannya sebagai menteri dia secara langsung meminta Presiden Jokowi untuk mendukung kebijakan penenggelaman kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal unreported unregulated (IUU fishing).
Untuk melaksanakan kebijakannya itu, Susi sudah meminta ke presiden agar tidak diintervensi.
BACA JUGA: Bu Susi Temperamental, Pegawai KKP Pasti Pernah Merasa Jengkel
Susi menjelaskan, di awal penunjukannya sebagai menteri dia secara langsung meminta Jokowi untuk mendukung gebrakan tersebut.
‘’Saya bilang, kalau diperbolehkan saya akan tegakkan aturan dan membuat ini (IUU fishing) berhenti. Tapi Bapak (Presiden) harus dukung saya sepenuhnya, dan untuk sementara saya tidak mau diintervensi. Dan, saya belajar kita punya UU 45/2009 bahwa kita boleh tenggelamkan kapal yang tidak izin,’’ ujarnya di hadapan ratusan alumni Universitas Indonesia (UI) pada acara halal bihalal Ikatan Alumni (Iluni) UI di komplek Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, kemarin (15/7).
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Menteri Susi Harus Agresif Mengembangkan Industri Berbasis Laut
Dalam pidato lebih dari satu jam itu Susi bercerita, kebijakan penenggelaman kapal harus dilakukannya agar dapat membangun Indonesia sebagai poros maritim dunia dengan mewujudkan laut sebagai masa depan bangsa.
Namun, kondisi ironis harus dihadapi Indonesia di mana meski lautan Indonesia merupakan yang terluas nomor dua di dunia, tetapi neraca perdagangan perikananm di Indonesia tercatat minim.
BACA JUGA: Lihat tuh, Menteri Susi Salat Id di Kampung, Berbaur dengan Warga
‘’Dari sensus ternyata 2003 ke 2013 jumlah rumah tangga nelayan berkurang dari 1,6 juta jadi 800 ribu saja. 115 eksportir pengolahan ikan yang tutup. Ekspor kita juga cuma nomor tiga. Dari sisi angka impor juga luar biasa tinggi,’’ urainya.
Di awal kepemimpinannya, perempuan berusia 52 tahun itu belajar dengan cepat dan mencari tahu penyebab utama kondisi itu yakni mengguritanya praktik penangkapan ikan secara ilegal.
Usai satu bulan belajar, tercatat dari sekitar 7.000 kapal yang berlalu-lalang di laut Indonesia, hanya 1.300 kapal yang mempunyai izin.
Dari situ dia berpegangan teguh pada aturan yakni Undang-undang (UU) Nomor 45 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pemerintah boleh menenggelamkan kapal yang tidak ada izin.
Setelah itu, mantan bos Susi Air itu langsung memanggil enam duta besar dari negara yang terlibat IUU fishing, yakni Malaysia, Tiongkok, Thailand, Vietnam, Australia, dan FIlipina.
Dia meminta dukungan para duta besar tersebut untuk memerangi IUU Fishing. Tak lupa, menteri yang terkenal dengan gaya nyentriknya itu juga mengundang pengusaha perikanan guna mensosialisasikan kebijakan tersebut.
’’Sekarang muncul wacana baru 'apa penenggelaman kapal masih diperlukan Bu?' Saya bingung, karena ini bukan Susi punya mau dan kebijakan Jokowi mau, itu karena Undang-Undang, karena saya pejabat negara ya saya laksanakan undang-undang yang ada,’’ tuturnya.
Menurut Susi, kebijakan tersebut telah membuahkan hasil. Hal itu terbukti dengan meningkatnya nilai tukar nelayan 104 sampai 105 menjadi 120. Ekspor sektor kelautan dan perikanan juga naik dan impor turun menjadi 70 persen.
Selain itu, stok ikan di laut juga meningkat dari 6,5 juta ton menjadi 12,5 juta ton. ‘’Jadi kalau ada kenaikan biaya hidup nilai tukar nelayan naik, konsumsi ikan dari 36 kilogram menjadi 70 kilogram per kapita,’’ katanya. (dee)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Ogah Makan Ikan? Ini Ancaman Terbaru Bu Susi Jelang Lebaran
Redaktur & Reporter : Soetomo