jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
Habib Rizieq ditahan selama 14 hari ke depan, 13-31 Desember 2020. Penahanan Habib Rizieq Shihab menyita perhatian publik.
BACA JUGA: Habib Aboe PKS: Jangan Mau Diadu Domba
Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy sebenarnya menyayangkan persoalan protokol kesehatan berujung penahanan.
Menurut Habib Aboe, bila dilihat pada Pilkada Serentak 2020 kemarin, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat adanya 178.039 pelanggaran dan hanya mendapatkan teguran. Tidak ada satu pun yang diproses pidana.
BACA JUGA: Habib Rizieq Shihab Jadi Imam Salat di Polda Metro Jaya, Begini Komentar Arie Untung
"Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan," kata Habib Aboe, Minggu (13/12).
Namun demikian, Habib Aboe menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya. Terlebih lagi, Habib Rizieq Shihab juga bersikap demikian.
BACA JUGA: 10 Orang Asing Ini Ditangkap Saat Asyik Berbuat Terlarang, Sempat Mengelabui Petugas
Hal itu terlihat dengan iktikad baik Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya kemarin untuk menjalani pemeriksaan.
"Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang," ungkap Habib Aboe.
Menurut Habib Aboe, Habib Rizieq Shihab dapat menempuh berbagai langkah hukum yang tersedia.
Dia mendorong Habib Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin dan pertimbangan kemanusiaan.
Habib Aboe pun siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab, bila langkah tersebut yang akan ditempuh.
"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau. Saya sudah sampaikan kepada kuasa hukum beliau," kata Habib Aboe.
Ketua Mahkamah Kehormatan DPR itu menjelaskan penangguhan penahanan dapat dilakukan seorang tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP.
Menurut Habib Aboe, pada umumnya penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat.
Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga, tidak akan melarikan diri.
"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik," kata Habib Aboe.
Namun, Habib Aboe memahami bahwa keputusan mengabulkan penangguhan penahanan ada di tangan penyidik.
Sebab, mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
"Tentunya kita ikuti prosedur hukum yang berlaku dan percaya kepada penyidik," tegasnya.
Selain itu, Habib Aboe menambahkan bahwa Habib Rizieq Shihab dapat melakukan upaya hukum lain, yakni mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dan penahanan.
Menurut dia, praperadilan bisa dilakukan untuk melakukan pengujian sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan.
"HRS dapat mengajukan penangguhan penahanan agar semua proporsional dan tidak kontraproduktif," kata Habib Aboe.
Lebih lanjut Habib Aboe meminta pendukung Habib Rizieq Shihab tetap tenang dan menempuh langkah sesuai hukum yang berlaku.
Habib Aboe yang juga sekretaris jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS) itu mengatakan percayakan penyelesaian secara hukum, dan jangan melakukan tindakan di luar hukum.
"Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Jangan melakukan tindakan di luar hukum yang justru akan menimbulkan akibat hukum lagi," katanya.
Habib Aboe juga berpesan supaya penegakan hukum bisa memenuhi aspek keadilan. Jangan terkesan ada tebang pilih terkait persoalan protokol kesehatan.
"Semoga kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya juga diberikan penindakan. Karena kita mengenal asas equality before the law," tuntas Habib Aboe. (boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy