jpnn.com, JAKARTA - PT Kimia Farma Tbk menurunkan tarif layanan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19.
Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Verdi Budidarmo mengatakan bahwa keputusan itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
BACA JUGA: Beredar Surat soal Penurunan Tarif, Sebegini Kimia Farma Mematok Harga Tes PCR
Adapun tarif tes Covid-19 itu sudah berlaku di seluruh klinik atau laboratorium Kimia Farma sejak Selasa (17/8) kemarin.
"Kimia Farma langsung melaksanakan arahan pemerintah tentang penurunan tarif tes PCR sebagai bentuk komitmen kami untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia," kata Verdi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8).
BACA JUGA: Kimia Farma Bagikan Suplemen untuk Nakes di Zona Merah dan Hitam
"Dengan demikian akan semakin mudah bagi masyarakat untuk mengakses tes Covid-19 yang berujung pada perbaikan iklim kesehatan Indonesia secara menyeluruh," sambung Verdi.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Agus Chandra menambahkan bahwa untuk tarif swab antigen menjadi Rp 85.000 untuk jenis alat regular dan merek Abbot Panbio turun jadi Rp 125.000.
BACA JUGA: Astra Agro Gandeng Kimia Farma Menggelar Vaksinasi Gotong Royong
"Selain menurunkan harga tes PCR Rp 495.000, kami juga menurunkan tarif atau harga swab atau rapid test antigen," ujar Agus.
Dia memastikan bahwa pihaknya bakal memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Profesionalisme akan berlaku pada seluruh klinik Kimia Farma yang menyelenggarakan tes PCR dan swab antigen. Kimia Farma siap membantu pemerintah dalam melakukan pemeriksaan atau testing Covid-19," ujar Agus.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo untuk menurunkan biaya tes PCR.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan pihaknya sudah melakukan evaluasi perhitungan biaya bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir dalam konferensi pers, Senin (16/8). (cr1/jpnn)
Redaktur : Adek
Reporter : Dean Pahrevi