SIMAK! Tiga Rekomendasi Panja Perfilman DPR ke Pemerintah

Rabu, 27 April 2016 – 20:37 WIB
Ketua Panitia Kerja (Panja) Perfilman Komisi X DPR, Abdul Kharis Al Masyhari. FOTO: Humas FPKS DPR

jpnn.com - JAKARTA - Panitia Kerja (panja) Perfilman Komisi X DPR telah merumuskan tiga rekomendasi kepada pemerintah sebagai aspirasi dari masyarakat dan pemangku perfilman di Indonesia. Menurut Ketua Panja Perfilman, Abdul Kharis Al Masyhari, tiga rekomendasi itu menyangkut persoalan kelembagaan, investasi asing dan revisi UU Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman.

Kharis menjelaskan, untuk rekomendasi kelembagaan, pemerintah semestinya membuat kebijakan yang tegas mengenai penyelarasan tugas dan fungsi empat lembaga yang terkait dengan perfilman nasional. Yakni Badan Perfilman Nasional, Badan Ekonomi Kreatif, Pusat Pengembangan Film Kemendikbud dan Lembaga Sensor Film (LSF).

BACA JUGA: Ckckck..Duit yang Disita KPK dari Rumah Sekretaris MA Banyak Banget

“Ini semua harus selaras dan bersinergi menjaga kualitas dan produksi perfilman nasional," kata Kharis dalam jumpa pers di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Rabu (27/4).

Sedangkan untuk rekomendasi tentang investasi asing di bidang perfilman, katanya, hal itu terkait dengan paket kebijakan ekonomi jilid 10 yang dikeluarkan pemerintah pada 11 Februari 2016 lalu. Dalam Perpres Nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI), perfilman memang tak sepenuhnya bisa dimasuki asing.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Kalau Kita, Ikut saja apa Kata PKS

Namun, kata Kharis, implikasi paket kebijakan dari Presiden Joko Widodo jilid 10 telah memungkinkan asing masuk 100 persen di dalam perfilman nasional. "Kebijakan ini salah satunya mengenai pembukaan 100 persen DNI bidang perfilman untuk investasi asing," jelasnya.

Karenanya panja merekomendasikan agar ada perfilman Indonesia tetap mengutamakan pekerja domestik. Termasuk dalam pembangunan gedung bioskop, agar mengutamakan pekerja-pekerja lokal.

BACA JUGA: Ini Saran Bang Uchok Buat PKS

Sedangkan terkait rekomendasi tentang revisi UU Perfilman, Kharis mengatakan bahwa UU itu memiliki beberapa kelemahan dalam pengaturan. Antara lain mengenai perlindungan dan penghormatan hak cipta, pendidikan, tata niaga, serta penguatan kelembagaan badan perfilman Indonesia.

Karena itu, Panja Komisi X DPR mengusulkan agar draf revisi UU Nomor 33 tahun 2009 menjadi RUU inisiatif DPR RI dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019. Selain itu DPR juga mengharapkan pemerintah cekatan soal revisi UU Perfilman.  

"Kami berharap pemerintah bisa merumuskannya paling lambat tiga bulan setelah rekomendasi Panja Perfilman Nasional Komisi X DPR ini diterima oleh Presiden RI," pungkasnya.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yasonna: Itu Bukan Urusan Kami


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler