Simalungun Hataran Tak Perlu Tunggu Gubernur Definitif

Jumat, 28 Desember 2012 – 04:40 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan DPR tidak perlu menunggu adanya rekomendasi dari gubernur Sumut definitif untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran menjadi UU.

Alasannya, sebenarnya seluruh persyaratan pembentukan kabupaten yang ingin pisah dari Kabupaten Simalungun itu, sudah terpenuhi. "Karena jamannya gubernur Sumut Rudolf Pardede, dia sudah mengeluarkan surat rekomendasi. Jadi persyaratan semuanya sudah lengkap," ujar anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut, Rahmat Shah, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (27/12).

Karenanya, sebagai anggota Komite I DPD yang membidangi urusan pemekaran daerah, Rahmat menyatakan akan segera mengirim surat ke Mendagri Gamawan Fauzi agar memprioritaskan RUU pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, untuk segera disahkan. Jadi tak perlu menunggu adanya gubernur Sumut terpilih hasil pilgub 2013.

"Saya akan minta mendagri agar Simalungun Hataran menjadi prioritas utama pemekaran," cetus Rahmat.

Namun diakui, jika ternyata pemerintah bersama DPR belum bisa mengesahkan dalam waktu dekat karena alasan rekomendasi gubernur, Rahmat menyatakan, begitu nanti sudah ada gubernur definitif, maka RUU pembentukan Simalungun Hataran harus langsung dibahas dan disahkan.

"Karena ini sudah 10 tahun. Selambat-lambatnya ya setelah ada gubernur definitif," ujar Rahmat, yang pada pekan lalu mengadakan kunjungan di masa reses ke Simalungun.

Dalam kunjungan itu, kata Rahmat, dirinya menerima aspirasi masyarakat yang menghendaki pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran. Menurutnya, memang Simalungun Hataran harus menjadi kabupaten tersendiri, pisah dari induknya.

"Karena selama ini jauh dari pusat pemerintahan. Jarang-jarang pejabat mau datang menengok. Pemekaran menurut saya menjadi solusinya," ujar tokoh asal Simalungun ini.

Menurutnya, yang menjadi hambatan terbentuknya Kabupaten Simalungun adalah terbitnya aturan baru mengenai persyaratan pemekaran, yakni PP Nomor 78 Tahun 2007. Ditambah lagi masa moratorium pemekaran yang dikeluarkan kemendagri, setelah mengevaluasi daerah-daerah baru hasil pemekaran, yang dinyatakan mayoritas hasilnya jelek.

Namun menurut Rahmat, pemerintah mestinya tidak melakukan penilaian secara pukul rata. "Apakah bagi daerah yang benar-benar layak dimekarkan seperti Simalungun Hataran, lantas ditunda. Lihat saja Kabupaten Batubara, sebagai daerah hasil pemekaran, toh kemajuannya luar biasa, masyarakat menjadi sejahtera," ujar dia.(sam/jpnn)




BACA ARTIKEL LAINNYA... Raja Ampat Diakui jadi Keajaiban Dunia

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler