jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan artis muda Jefri Nichol sebagai tersangka kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar didampingi Kasatnarkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjankung.
BACA JUGA: Tatjana Saphira Beri Dukungan untuk Jefri Nichol
BACA JUGA: Jefri Nichol Ditangkap karena Narkoba, Begini Kondisinya Terkini
“Sudah, yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka atas kepemilikan ganja sebanyak 6,01 gram. Barang itu disimpan di dalam kulkas yang ada di apartemen bilangan Kemang,” kata Indra Jafar di Polres Jaksel, Rabu (24/7).
BACA JUGA: Jefri Nichol Sembunyikan Ganja di Kulkas
Menurut dia, Jefri mendapatkan ganja itu setelah diberikan rekannya yang berinisial T. Untuk T sendiri, saat ini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Polisi Temukan Ganja di Rumah Jefri Nichol, Beratnya Sebegini
BACA JUGA: Jefri Nichol Ditangkap Polisi, Fan Nangis dan Patah Hati
“Jadi dia dikasih, bukan beli. Jefri hanya beli papir atau kertas yang dipakai untuk mengisap ganja,” sebut Indra.
Atas ulahnya, Jefri kini ditahan dan dikenakan Pasal 111 ayat 1 subsidair Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jefri Nichol Ditangkap karena Narkoba, Begini Kondisinya Terkini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan