jpnn.com, JAKARTA BARAT - Jajaran Polsek Tanjung Duren berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat empat kilogram pada Februari 2021. Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri turut diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di pinggir Jalan Raya Citayam, Kabupaten Bogor, tepatnya di dekat Stasiun kereta Api Citayam.
BACA JUGA: Istri Sedang Hamil Tujuh Bulan, Boy Malah Nekat Berbuat Aksi Tak Terpuji
Adapun aksi penyelundupan narkoba yang dilakukan pelaku cukup unik. Kedua pelaku menyimpan sabu-sabu di tangki bensin mobil.
"Cara menyelundupkan melalui tangki bensin yang sudah dibagi dua. Bagian yang satu dipergunakan untuk bensin sebagai bahan bakar kendaraan, sementara yang tangki sebelahnya digunakan untuk menyimpan narkoba," ujar Ady.
BACA JUGA: Perampok Bermodus Umpan PSK Ditangkap Polisi, Tuh Lihat Tampangnya
Ady menjelaskan bahwa penangkapan dua pelaku tersebut merupakan bagian dari empat kasus yang diungkap polisi dalam periode Februari-April 2021.
Dari empat kasus, terkumpul barang bukti ganja seberat 165 kilogram dan sabu-sabu 4,5 kilogram.
BACA JUGA: Petugas Patroli Lihat 2 Cewek Pengendara Motor Tiba-Tiba Buang HP, Oh Ternyata
Selain itu, 12 tersangka juga ditangkap dalam empat kasus tersebut.
Pada hari ini seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
BACA JUGA: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
"Kami memusnahkan barang bukti narkoba berupa narkotika jenis ganja sebanyak 165.038 gram (165 Kilogram) dan narkotika jenis sabu sebanyak 4.524 gram (4,5 kilogram)," ujar Ady. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi