TARAKAN – Banyak taktik dilakukan pengedar maupun pemakai narkoba, agar barang “nikmatnya” itu lolos beredar. Tapi tidak untuk Sa (36). Warga Karang Anyar Jl. Seroja RT 37 ini kedapatan menyimpan sabu seberat 49,99 gram di dalam celana dalamnya. Jajaran Satnarkoba Polres Tarakan berhasil mengamankan SA sekira pukul 03.00 dini hari, Kamis (30/5) di kediamannya.
Kronologis penangkapan, seperti disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan melalui juru bicaranya Ipda Kamson Sitanggang, berdasar informasi masyarakat, bahwa di rumah tersangka diduga menyimpan narkoba. Petugas pun melakukan pengintaian dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 49,99 gram, barang bukti lain yakni satu lembar celana dalam warna hitam, 1 ransel hitam, uang sebanyak Rp 8,9 juta, dan sejumlah buku rekening milik tersangka, termasuk kartu ATM, handphone, serta 1 unit sepeda motor Nopol KT 4335 J.
Kapolres menambahkan, petugas menyita uang milik tersangka dari hasil penjualan sabu-sabu sebanyak Rp 48.350.000 ditambah dengan Rp 8,9 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Sementara itu, di hadapan petugas, SA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Sungai Nyamuk-Sebatik-Kabupaten Nunukan. Barang tersebut diantar langsung oleh seseorang ke Tarakan.
“Tersangka memesan sabudua hari lalu sebanyak 2 ball dengan berat kurang lebih 100 gram. Satu ball terjual dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 48,350 juta. Sedangkan satu ball lagi, rencanannya akan dijual kembali,” beber Sitanggang. Tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan subsider 112 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (ipk/ica)
Kronologis penangkapan, seperti disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan melalui juru bicaranya Ipda Kamson Sitanggang, berdasar informasi masyarakat, bahwa di rumah tersangka diduga menyimpan narkoba. Petugas pun melakukan pengintaian dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 49,99 gram, barang bukti lain yakni satu lembar celana dalam warna hitam, 1 ransel hitam, uang sebanyak Rp 8,9 juta, dan sejumlah buku rekening milik tersangka, termasuk kartu ATM, handphone, serta 1 unit sepeda motor Nopol KT 4335 J.
Kapolres menambahkan, petugas menyita uang milik tersangka dari hasil penjualan sabu-sabu sebanyak Rp 48.350.000 ditambah dengan Rp 8,9 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Sementara itu, di hadapan petugas, SA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Sungai Nyamuk-Sebatik-Kabupaten Nunukan. Barang tersebut diantar langsung oleh seseorang ke Tarakan.
“Tersangka memesan sabudua hari lalu sebanyak 2 ball dengan berat kurang lebih 100 gram. Satu ball terjual dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 48,350 juta. Sedangkan satu ball lagi, rencanannya akan dijual kembali,” beber Sitanggang. Tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan subsider 112 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (ipk/ica)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidup Di Penjara Enak Pak Hakim
Redaktur : Tim Redaksi