Simpan Sabu, PNS Ditetapkan Tersangka

Jumat, 02 November 2012 – 07:27 WIB
MAKASSAR - Polda Sulselbar mulai mengembangkan kasus kepemilikan sabusabu seberat 0,0487 gram oleh Muhammad Arifin Bin Massiara, 54, seorang  PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang menjabat Kepala Seksi Bangunan di Dinas PU Pemkot Makassar.

Kabag Humas Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Pol Chevy Ahmad Sovary, mengungkapkan,  Arifin kini berstatus tersangka dan secepatnya akan segera diserahkan ke Kejaksaan.

"Barang buktinya sudah lengkap. Yang bersangkutan juga sudah terbukti menguasai jenis narkoba tersebut. Karena itu, kita sudah menganggap dia sebagai pemakai," kata Chevy, Kamis 1 November.

Muhammad Arifin ditangkap bersama seorang kontraktor, Andi Erwin, di Pondok Nusantara Jalan Hertasning, oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, dua hari lalu. Dari tangan Erwin, aparat Polda menemukan dua paket sabusabu senilai Rp300 ribu.

Meski demikian, Chevy mengakui masih akan mengembangkan kasus untuk mengetahui asal barang haram tersebut didapatkan.  Chevy mengungkapkan, tak menutup kemungkinan ada rekan kerja tersangka yang ikut terlibat."Kemungkinan ke sana tentu selalu ada. Tersangka ini kan masih sedang diinterogasi, untuk mengetahui jaringannya dari mana, data lainnya," kata dia. (sbi/nin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Tabrak Lari, Mahasiswa STKIP Pontianak Tewas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler