Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi

Kamis, 14 November 2024 – 17:14 WIB
Tersangka Adi Adison beserta barang bukti saat diamankan di Polres Mura. Foto: source for JPNN. com.

jpnn.com, PALEMBANG - Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) terus melakukan penindakan peredaran sekaligus pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Terbukti, kali ini, Eagle Squad kembali meringkus Adi Adison, 43, terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya

Tersangka ditangkap di Pinggir Jalan Poros, Desa Trans Subur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari tangan tersangka polisi menyita narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bruto 138,12 gram.

BACA JUGA: INW Desak Investigasi Menyeluruh Atas Kaburnya 7 Pelaku Narkoba dari Lapas Salemba

Kasat Narkoba AKP M Romi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula saat Eagle Squad mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu-sabu di wilayah di Pinggir Jalan Poros, Desa Trans Subur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka.

BACA JUGA: 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya

"Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB dua bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu seberat bruto 138,12 gram,” jelas Romi, Kamis (14/11/2024).

Selain menangkap tersangka, anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna biru merk ADVENTURE POLO PRO STAR, uang tunai senilai Rp 200.000 dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah tanpa nopol.

Dan diketahui barang bukti tersebut ditemukan anggota di dalam jok motor Yamaha Xeon yang dikendarai tersangka.

"Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka berikut BB digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Romi.

Lanjut dikatakan Romi, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tutup Romi. (mcr35/jpnn) 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler