jpnn.com, JAKARTA - Simpang siur sempat mewarnai informasi soal politikus Partai Demokrat (PD) Andi Arief yang ditangkap polisi karena kasus narkoba. Kuasa hukum Andi menyebut mantan staf khusus kepresidenan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sudah boleh pulang.
Di sisi lain, polisi memastikan masih mengamankan Andi. Sebab, polisi masih harus melakukan asesmen.
BACA JUGA: BNN: Andi Arief Bisa Direhabilitasi 3 Atau 6 Bulan
Kuasa hukum Andi, Dedi Yahya menyatakan, kliennya telah dipulangkan malam ini. Dedi menuturkan, polisi melepas Andi setelah memutuskan mantan aktivis mahasiswa itu menjalani rehabilitas sehingga tak ditahan.
Baca juga: Kasus Andi Arief, Identitas Perempuan di Kamar 1214 Mulai Terungkap
BACA JUGA: Perundingan dengan Korut Gagal, Trump Salahkan Demokrat
“Sesuai hasil asesmen, AA hanya direhab kesehatannya saja. Jadi, malam dia sudah diizinkan pulang,” kata Dedi Yahya, Selasa (5/3).
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Andi Arief hingga saat ini masih berada di ruang penyidik Bareskrim. Menurutnya, penyidik masih melakukan asesmen.
BACA JUGA: Kasus Andi Arief: Mulai Terungkap Identitas Perempuan di Kamar 1214 Itu
“Masih berada di ruang penyidik Dit Narkoba Bareskrim. Besok hasilnya (asesmen) kami tunggu,” kata Dedi Prasetyo. Baca juga: BNN: Andi Arief Bisa Direhabilitasi 3 Atau 6 Bulan
Sebelumnya Andi sudah berkicau melalui akunnya di Twitter. Wakil sekretaris jenderal PD itu mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya yang telah membuat pihak lain marah dan kecewa.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi tak Tahu di Kamar 1214 Ternyata Andi Arief
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan