Sindikat Narkoba Dikendalikan Tahanan

Kamis, 09 Februari 2012 – 11:42 WIB

BEKASI SELATAN - Sat Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota membekuk tujuh orang tersangka kasus kejahatan Narkoba. Mereka diantaranya dua orang pengguna dan lima lainya merupakan pengedar narkoba jenis ganja.

Ironinya, bisnis narkoba tersebut dikendalikan melalui lembaga pemasyarakat (LP). Dari hasil penyergapan terhadap ke tujuh tersangka tersebut itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 3,5 Kg, dan 25 butir Pil Altan dengan total harga mencapai 10.5 Juta.

Kasat Reserse Narkoba, Polresta Bekasi Kota Kompol Sangadi mengakatan, penangkapan terhadap para tersangka diawali dengan pembekukan seorang pengguna narkoba yaitu Zumrowi alias Owi (30) di Jalan Duku I, Durenjaya, Bekasi Timur. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 11 bungkus seberat 25 gram.

Pengembangan dilanjutkan menuju kediaman tersangka Novel (32) di Jalan Ir Juanda, Margajaya, Bekasi Timur, yang juga menjadi pengguna narkoba jenis ganja tersebut. Dari tangan teersangka polisi mengamankan 175 gram ganja.

"Kami lakukan pengembangan lagi dan menangkap para pengedarnya," kata Kompol Sangadi kepada wartawan kemarin.

Menurut dia, selanjutnya polisi menggerebek rumah tersangka Boyke Santrias (36) di Jalan Aster I Perum. Harapan Baru, Kota Baru, Bekasi Barat. Disana polisi mendapatkan kembali dua tersangka lainya yakni Alansyah (23) dan Andrian (23). Di tempat tersebut petugas mengamankan 650 gram ganja.

"Pengembangan dilanjutkan dan menangkap tersangka Faizun Rohman di Jalan Prumpung Sawah, Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur," ujarnya.

Dikatakan dia, dari tangan tersangka polisi mengamankan 2500 gram ganja siap edar. Hingga yang terakhir, polisi menangkap Satrio di rental PS OKI Jakarta Timur. "Dia (Satrio-red) kedapatan membawa 110,8 gram ganja dan 25 butir pil Altan. Sedangka satu orang lagi masih DPO yakni Tegar," ujarnya. “Total harga di pasaran gelap, mencapai Rp 10.5 Juta,” katanya lagi.

Sementara itu, salah satu tersangka Alasyah mengaku, mendapatkan barang haram tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya. Namun, untuk memperolehnya, kata dia, dikendalikan oleh salah seorang temanya yang merupakan satu perumahan di tempat tinggalnya yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi yakni Tomo.

"Saya hanya komunikasi melalui telpon dengan Tomo (terpidana di LP Bulak Kapal) untuk mendapatkan ganja," katanya.

Menurut dia, Tomo akan memberitahukan melalui telpon jika akan transaksi dengan Bandar tersebut dengan dirinya. “Janjian terlebih dahulu dengan Tomo dan bandarnya. Transaksinya di wilayah kantor Walikota Jakarta Timur,” terangnya.

Kemudian, sambung dia, jika sudah mendapatkan barang tersebut, akan diedarkan bersama empat rekanya tersebut. “Saya tergiur dengan penawaran yang diberikan Tomo, karena menghasilkan uang banyak. Tapi, belum ada yang terjual,” kata pria yang bekerja sebagai sales makanan ringan di Cikeas ini.

Dia menambahkan, rekanya tersebut baru saja mendekam di LP Bulak Kapal dengan kasus yang sama. “Dia (Tomo) baru masuk Tahanan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait pengendalian bisnis Narkoba melalui LP, Kasat Reserse Narkoba, Kompol Sangadi mengaku akan menindak lanjuti hasil dari pengakuan tersangka tersebut. “Akan kami tindak lanjuti,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bekasi Kota. Dengan diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. (cr44)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wasiat Bunuh Diri Untuk Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler