jpnn.com, JAMBI - Sebanyak empat orang yang diduga sebagai bandar narkoba ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Jambi pada Senin 9 Maret 2020 sekitar pukul 17.30 WIB.
Keempat pelaku adalah SU, 57, warga Tungkal Ilir, Tanjungjabung Barat, HM, 38, warga Indragiri Hilir, Riau, HE, 38 warga Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Riau dan ER, 39, warga Tanjungjabung Barat, Jambi.
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Dari empat tersangka ini, polisi menyita barang bukti sekitar 4,9 kilogram sabu-sabu dan 1.400 butir pil ekstasi yang disimpan di sebuah rumah di Tanjungjabung Barat, Jambi.
Kepala BNNP Jambi, Dwi Irianto di Jambi, Selasa mengatakan, tim kami berhasil membekuk bandar narkoba yang merupakan jaringan antarprovinsi dan juga sindikat internasional karena barang haram tersebut masuk dari wilayah perairan di Tembilahan, Riau untuk diedarkan di Jambi.
BACA JUGA: Berita Duka, Azhari Meninggal Dunia secara Mengenaskan di Bawah Jembatan Peunayong
BNN mengungkapnya setelah tim menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket narkotika dalam jumlah besar dari Tembilahan, Riau menuju Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.
Berdasarkan informasi tersebut Kepala BNNP Jambi Dwi Irianto memasang siasat untuk dapat meringkus jaringan tersebut agar jangan sampai barang haramnya beredar di tengah masyarakat Jambi.
BACA JUGA: Sekuriti Gadungan Penipu Pasien Rumah Sakit Ini Akhirnya Ditangkap, Nih Fotonya
"Pelaku jaringan beberapa orang yang memiliki kebiasaan dalam bergerak selalu berganti-ganti kendaraan untu menghindari petugas. Mereka selalu menyembunyikan narkotika dengan cara-cara yang sangat rapi,” kata Dwi Irianto.
Tim BNNP Jambi dipimpin Agus Setiawan akhirnya berhasil menyergap mereka di rumah kosong di bilangan Jalan Panglima Kuala Tungkal, Senin (9/3) sekitar pukul 17.30 WIB.
Polisi menyebut barang bukti narkoba berupa empat paket besar narkotika jenis sabu terbungkus teh bertuliskan 'Guanyinwang' warna hijau seberat 4 kg. Kemudian ada 10 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu seberat 900 gram dibungkus dengan lakban warna coklat.
Selanjutnya 14 paket sedang narkotika jenis pil ekstasi warna hijau sebanyak 1.400 butir juga di bungkus dengan lakban warna coklat.
Di samping barang bukti berupa narkoba juga disita satu unit HP Android dan empat unit telepon genggam kecil sebagai alat komunikasi para tersangka.
Satu unit timbangan digital untuk mengukur berat narkotika, buku tabungan yang di duga kuat sebagai rekening penyimpanan hasil transkasi, dua kartu ATM dan beberapa plastik klip sedang dan besar dalam berbagai ukuran.
BACA JUGA: Bandar Narkoba di Daerah Ini Ternyata Dua Orang, nih Tampangnya
"Saat ini para tersangka dengan seluruh barang buktinya dibawa ke kantor BNNP Jambi untuk dikembangkan lebih lanjut," kata Kepala BNNP Jambi, Dwi Irianto.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi