Sindikat Pencuri Motor Ditangkap di Bekasi, Barang Buktinya Mengerikan

Selasa, 25 Oktober 2022 – 16:22 WIB
Suasana konferensi pers kasus pencurian sepeda motor bertempat di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (24/10). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Setu menangkap sindikat pencuri motor yang beraksi di sebuah kontrakan, Bantargebang, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan penangkapan para pelaku berlangsung pada Selasa (18/10) malam lalu.

BACA JUGA: Berantas Premanisme dan Geng Motor, Polisi Gelar Patroli Skala Besar di Medan

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban yang memergoki para pelaku hendak mencuri motornya.

Korban pun mengejar para pelaku yang kabur.

BACA JUGA: Gagal Menyalip Kendaraan, Pemotor di Bekasi Tewas Mengenaskan

Satu orang pelaku terjatuh dan bisa ditangkap korban serta warga setempat.

"Satu orang bernama Putra dipergoki oleh korban saat beraksi kemudian dibawa ke Mapolsek Setu," kata Kombes Gidion dalam keterangan tertulis, Senin (24/10).

BACA JUGA: Viral, Maling Bobol Minimarket di Bekasi, Rokok Hingga Tablet Dicuri

Hasil pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap empat pelaku lainnya.

Adapun 4 orang pelaku lainnya yang di antaranya BAP, EK, SR, AA, dan A.

Dalam beraksi, para pelaku mencari korbannya secara acak.

Saat situasi aman, para pelaku mencuri motor menggunakan kunci letter T.

"Bisa dikatakan para pelaku adalah sindikat. Beraksi dengan cara yang rapi dan menjual hasil curian dengan menggantikan kuncinya serta suku cadang yang baru," ujar Kombes Gidion.

Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua senjata api rakitan serta sembilan butir peluru.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Ancaman hukumannya penjara selama sembilan tahun," tutup Kombes Gidion. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler