Sindikat Pengganjal Mesin ATM Ternyata Asal Lampung

Sabtu, 30 Oktober 2021 – 04:36 WIB
Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota menggulung komplotan pengganjal mesin ATM. FOTO: DEDI HARYADI/RADARCIREBON.COM

jpnn.com, CIREBON - Sindikat pengganjal mesin ATM asal Lampung diringkus Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Tersangka AS, TM, RF, dan RK ditangkap di wilayah Kabupaten Kuningan.

BACA JUGA: Pelanggan Gadis ABG Sehari 8 Orang, Hmm, Tarifnya

Komplotan pengganjal mesin ATM tersebut dibekuk berdasarkan hasil rekaman CCTV.

“Begitu menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah kami pelajari rekaman CCTV, para tersangka ini akhirnya berhasil kami bekuk di wilayah Kabupaten Kuningan setelah beraksi di Jalan Pilang, Kabupaten Cirebon,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan.

BACA JUGA: Pengendara Motor Nomor Polisi D 3749 KK Sedang Diburu Reserse, Nih Fotonya, Ada yang Tahu?

Fahri menyebutkan para tersangka telah melakukan aksinya di beberapa kota.

“Mereka beraksi di Kabupaten Kuningan sebanyak sembilan TKP, di Kabupaten Cirebon sembilan TKP, dan di wilayah Bandung tiga TKP. Mereka ini dikenal dengan kelompok Lampung,” sebutnya.

Selain para tersangka, kapolres menuturkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Adapun barang bukti yang kami amankan yakni 67 lembar kartu ATM dari berbagai bank, satu handphone, dompet warna cokelat, satu bungkus tusuk gigi, mobil Avanza, satu helai kaus warna Kuning, satu buah gunting, dan satu buah gergaji kecil. Alat-alat ini yang mereka gunakan pada saat melakukan aksinya,” tuturnya.

AKBP M Fahri menegaskan para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman hukumannya selama tujuh tahun kurungan penjara,” katanya. (rdh/radarcirebon)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler